TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan akan memeriksa dugaan pelanggaran etika Setya Novanto dan Fadli Zon, dua pemimpin parlemen yang menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump. “Kami mengambil inisiatif menyidangkannya tanpa menunggu pengaduan,” kata Syarifuddin Suding, anggota Mahkamah, seusai sidang, Senin 7 September 2015.
Menurut Syarifuddin, Mahkamah berinisiatif karena kehadiran Setya dan Fadli dalam acara di Trump Tower, New York, pada Kamis pekan lalu itu sudah luas diberitakan. Mahkamah, yang terdiri atas 17 orang perwakilan dari pelbagai fraksi, akan menilai jenis pelanggaran politikus Golkar dan Gerindra tersebut di sela kunjungan ke Amerika itu. “Kalau berat, bisa dipecat,” kata Syarifuddin.
Sejumlah fraksi di DPR sudah menyusun pengaduan atas keduanya kemarin. Pengaduan bertajuk “Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan DPR RI” itu disusun sejumlah politikus. Antara lain, Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, dan Adian Napitupulu dari PDI Perjuangan. Juga ada Akbar Faizal dari NasDem, Amir Uskara dari Partai Persatuan Pembangunan, dan Inas Zubir dari Hanura.
Menurut Budiman, Setya dan Fadli telah melanggar sumpah jabatan sebagai anggota parlemen. “Kami disumpah untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” katanya. Dalam acara itu, Setya mendukung rencana Donald Trump “melakukan hal-hal besar bagi Amerika”. Budiman meminta Mahkamah Kehormatan mengusut dukungan tersebut.
Diah Pitaloka menambahkan, kehadiran Setya dan Fadli dalam acara Donald Trump yang diliput secara luas oleh media massa dari seluruh dunia itu melanggar Tata Tertib DPR. Diah mengutip pasal yang menyebutkan bahwa setiap anggota parlemen wajib menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. “Dengan hadir di sana, seolah-olah Indonesia berada di belakang Donald Trump,” katanya.
Media-media Amerika juga menyoroti kehadiran Setya dan Fadli itu, terutama karena Donald adalah kandidat dari Partai Republik yang rasial. Ia anti-imigran dengan menyebut pendatang dari negara Latin—pemegang suara 40 persen Amerika—sebagai penjahat dan gembong narkoba. Trump juga pernah mengatakan bahwa Islam merupakan masalah bagi negaranya.
Setya bersama 21 anggota rombongan DPR berada di New York untuk menghadiri Forum Ketua Parlemen Sedunia pada 31 Agustus-2 September 2015 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagian anggota rombongan pulang seusai acara. Sedangkan Setya, Fadli Zon, Tantowi Yahya, dan staf tenaga ahli DPR Nurul Arifin memperpanjang kunjungan.
Setya Novanto berkukuh tak melanggar kode etik karena kegiatannya bertujuan menjalin hubungan investasi dengan pengusaha judi dan properti itu. Namun Setya tak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan. "Saya berharap segenap anggota dan pimpinan Mahkamah Kehormatan bekerja secara profesional tanpa intervensi kepentingan pragmatis dari pihak-pihak tertentu," ujarnya kemarin.
INDRI MAULIDAR | DESTRIANITA K | MAHARDIKA SATRIA HADI | PUTRI ADITYOWATI | AGOENG WIJAYA
Berita terkait
Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi
7 jam lalu
Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.
Baca SelengkapnyaDPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali
7 jam lalu
Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.
Baca SelengkapnyaPanja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok
16 jam lalu
Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.
Baca SelengkapnyaWacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
1 hari lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaYusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno
1 hari lalu
Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara
1 hari lalu
Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
1 hari lalu
DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
1 hari lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaDua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
1 hari lalu
Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?
Baca SelengkapnyaHujan Kritik Revisi UU Keimigrasian
1 hari lalu
Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.
Baca Selengkapnya