Kabut Asap, Tiga Perusahaan Diduga Membakar Lahan di Sumatera
Kamis, 17 September 2015 10:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menuntut secara perdata dan pidana perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan. Gugatan perdata dilakukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Kasus pidananya ditangani kepolisian.
"Perusahaan yang kena kasus pembakaran akan dicabut izinnya dan dituntut mengembalikan fungsi lahan," kata Luhut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu 16 September 2015. "Tindakan blacklist diberikan kepada direksi, komisaris, dan pemilik."
Saat ini tiga perusahaan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diduga membakar lahan perkebunan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meningkatkan penyidikan terhadap PT Tempirai Palm Resource dan PT Waimusi Agro Indah. Perusahaan lainnya, PT Bumi Mekar Hijau, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Palembang sampai Rp 7,9 triliun.
Badan Reserse Kriminal juga menetapkan PT Bumi Mekar Hijau, yang disebut berafiliasi dengan Sinarmas Group, sebagai tersangka kasus korporasi. "Polisi menempuh jalur pidana, kami jalur perdata," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sandi, di Kompleks MPR/DPR kemarin. "PT BMH membakar hingga ribuan hektare."
Menurut Luhut, tindakan hukum tegas ini bertujuan memperbaiki sistem penegakan tindak pidana lingkungan hidup atas perintah Presiden Joko Widodo. "Agar lain kali tak diulangi lagi, karena dampaknya ratusan ribu masyarakat kena penyakit pernapasan."
PT Sinarmas menyatakan PT Bumi Mekar Hijau merupakan mitra perusahaannya. Namun Sinarmas tak berkaitan dengan tudingan pembakaran hutan perusahaan di Ogan Komering Ilir. “Mereka bukan anak usaha kami, tapi mitra perusahaan,” kata Gandhi Sulistyo, Managing Director Sinarmas Group, kemarin. “Mereka supplier bahan baku kami sejak beberapa tahun." Gandhi juga tak yakin PT Bumi Mekar membakar lahannya.
<!--more-->
Sejauh ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkap sebanyak 127 orang dan 10 inisial perusahaan yang disangka membakar lahan dan hutan. Sebanyak 15 tersangka berasal dari Sumatera Selatan. Namun Badrodin tak mengungkap bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.
Komisaris Besar R. Djarod Padakova, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, mengatakan dugaan keterlibatan korporasi atas kebakaran di 2.300 hektare lahan tertuju pada enam perusahaan. Di Riau, seorang manajer umum PT LIH berinisial FR disangka dalam kasus pembakaran lahan seluas 530 hektare. Tiga perusahaan lain diduga membakar lahan seluas 3.043 hektare sejak Juni hingga September 2015 lalu.
Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi mengatakan pembakaran lahan biasa dilakukan perusahaan perkebunan di Riau demi efisiensi. Namun mereka tak melaksanakan sesuai dengan prosedur aman. "Mereka tidak lagi mikir lingkungan," ujar Andi--sapaan Arsyadjuliandi--yang mengaku belum mengeluarkan izin pengusahaan baru sejak setahun lalu.
REZA ADITYA | RIYAN NOFITRA | PARLIZA HENDRAWAN | FRISKI RIANA | ANANDA TERESIA | TIKA PRIMANDARI | FRANSISCO ROSARIANS | PURWANTO