Pembunuhan Salim Kancil di Lumajang, Polisi Diduga Lalai

Reporter

Editor

Kamis, 1 Oktober 2015 12:45 WIB

Kartu tanda penduduk Salim alias Kancil (52) warga penolak tambang pasir yang mejadi korban tindak kekerasan di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. TEMPO/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan mengusut dugaan kelalaian Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, dalam memberikan perlindungan kepada aktivis penolak penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang berakibat tewasnya Salim Kancil pada Sabtu pekan lalu.

“Baru kemarin saya perintahkan Kepala Divisi Propam," kata Badrodin ketika dihubungi Tempo, Rabu 30 September 2015. Badrodin juga sudah memerintahkan Polda Jawa Timur mengambil alih penyidikan kasus pembunuhan. Dia berjanji penyidik Polda akan menemukan otak pembunuhnya.

Pada 11 September lalu, para aktivis penolak tambang pasir yang dipimpin Tosan dan Salim Kancil mendatangi Polres Lumajang. Saat itu, para petani tersebut melaporkan ancaman pembunuhan terhadap Tosan sehari sebelumnya dan meminta perlindungan.

Namun polisi belum melakukan apa pun sampai sekitar 30-an orang pada Sabtu pekan lalu menganiaya Tosan dan mengambil paksa Salim dari rumahnya kemudian membawanya ke balai desa. Di sini, gerombolan yang diduga orang suruhan Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono itu menyetrum dan menggergaji leher Salim, lalu menghabisi nyawanya di pemakaman desa yang sepi.

Soal pengabaian oleh Polres Lumajang ini juga diungkapkan Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadikusumo. Menurut dia, polisi mengabaikan petani yang sudah meminta perlindungan. Polres, kata Bagus, hanya mengeluarkan surat pemberitahuan nama-nama penyidik yang bertugas mengusut ancaman pembunuhan tersebut.

Bagus meminta Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih kasus pembunuhan Salim. Ia mengaku tak percaya dengan upaya penyidikan oleh Polres Lumajang. "Baru menyidik, Polres sudah menyatakan pengeroyokan itu konflik horizontal dan tindakan spontan masyarakat," kata dia.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur, Ony Mahardika, pun menuding pemerintah daerah dan kepolisian lalai sehingga kasus ini terjadi. Menurut dia, penambangan pasir ini sudah muncul sejak Januari lalu. "Jika ditangani dari awal, pasti tidak ada korban. Laporan warga tak pernah ditanggapi," kata dia.

Dalam penyelidikan kasus pembunuhan ini, Polres Lumajang menetapkan 22 tersangka. Dua orang tidak ditahan karena berusia 16 tahun. Sebanyak enam orang dikenai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan, sedangkan 14 orang dikenai pasal tentang pembunuhan. Adapun Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono turut ditahan, tapi untuk kasus penambangan pasir liar. "Dia pengelola pertambangan pasir tanpa izin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Heri Sugiyono.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan lembaganya akan melindungi 12 orang saksi dan korban penolakan tambang pasir ini. "Masyarakat jangan takut bersaksi di kepolisian," ujarnya kemarin.

INDRA WIJAYA | DAVID PRIYASIDHARTA | EKO WIDIANTO | ABDUL AZIS | SITI JIHAN SYAHFAUZIAH | ISTIQOMATUL

Berita terkait

Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

28 Maret 2023

Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

Aktor Jefri Nichol mengunggah foto tokoh korban pelanggaran HAM seperti Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah. Ini profil mereka.

Baca Selengkapnya

Ketika Petani Curhat ke Jokowi Soal Pupuk Langka dan Mahal

9 Maret 2018

Ketika Petani Curhat ke Jokowi Soal Pupuk Langka dan Mahal

Keluhan dari petani mengenai ketersediaan dan mahalnya harga pupuk sering didengar oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ribuan Petani Dikabarkan Datangi Istana Tuntut Reforma Agraria

24 September 2017

Ribuan Petani Dikabarkan Datangi Istana Tuntut Reforma Agraria

Ribuan petani akan mendatangi Istana Merdeka pada Rabu, 27 September 2017.

Baca Selengkapnya

HUT RI, Terpidana Kasus Salim Kancil Terima Remisi, 5 Orang Bebas  

18 Agustus 2017

HUT RI, Terpidana Kasus Salim Kancil Terima Remisi, 5 Orang Bebas  

Remisi yang diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan Salim Kancil bervariasi, maksimal tiga bulan.

Baca Selengkapnya

Warga Kendal Datangi MA Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Petani  

16 Mei 2017

Warga Kendal Datangi MA Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Petani  

Alasan pengajuan penangguhan penahanan adalah soal kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Polres Karawang Bantah Buru Petani yang Bersengketa  

19 Oktober 2016

Polres Karawang Bantah Buru Petani yang Bersengketa  

Petani disebut telah mempunyai sengketa dengan pabrik sebelumnya. Konflik meletus dengan cepat.

Baca Selengkapnya

Setahun Salim Kancil, Begini Warga Lumajang Memperingatinya  

26 September 2016

Setahun Salim Kancil, Begini Warga Lumajang Memperingatinya  

Salim Kancil dianggap menjadi figur dan bagian dari perjuangan para penolak tambang di pesisir selatan Lumajang.

Baca Selengkapnya

Narapidana Kasus Salim Kancil Diboyong ke LP Lumajang

1 September 2016

Narapidana Kasus Salim Kancil Diboyong ke LP Lumajang

Selama ini, sejumlah puluhan narapidana ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur selama menjalani proses persidangan di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Vonis Kasus Salim Kancil, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding  

19 Juli 2016

Vonis Kasus Salim Kancil, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding  

"Memukul satu kali disamakan hukumannya dengan yang memukul beberapa kali. Ada juga yang hanya berada di lokasi tapi ternyata ikut diperkarakan."

Baca Selengkapnya

Kasus Salim Kancil, Jaksa Ajukan Kasasi Terdakwa Anak

27 Juni 2016

Kasus Salim Kancil, Jaksa Ajukan Kasasi Terdakwa Anak

Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya memutus terdakwa anak itu dengan pidana penjara 3,5 tahun.

Baca Selengkapnya