TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung diminta menyerahkan penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. "Karena Jaksa Agung sedang dikaitkan dengan kasus ini," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, saat dihubungi, kemarin.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dikaitkan dalam kasus ini setelah Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober lalu. Rio diduga menerima suap Rp 200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho. Suap itu diduga diberikan agar Rio bisa mempertemukan Gatot dengan Prasetyo yang pernah aktif di Partai NasDem. Tujuannya adalah mengamankan kasus tersebut.
Gatot saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus lain, yaitu penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyuapan terhadap hakim PTUN ini dilakukan agar status Gatot sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dibatalkan. Meski kasus penyuapannya ditangani KPK, sampai saat ini kasus korupsi dana bansos masih ditangani Kejaksaan Agung.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT), Oce Madril, juga menyatakan sudah saatnya KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi dana bansos ini. Dia menilai penanganan yang dilakukan Kejaksaan sudah tak berintegritas. "Di kasus ini kan elite politik Partai NasDem diduga melakukan pertemuan yang disebut berhubungan dengan kasus itu," kata Oce.
Pada Mei lalu, memang terjadi pertemuan antara Gatot; Ketua Partai NasDem Surya Paloh; wakil Gatot, Tengku Erry Nuradi; dan pengacara O.C. Kaligis. Selain sebagai pengacara Gatot, Kaligis adalah Ketua Mahkamah Partai NasDem. Paloh mengatakan pertemuan itu tidak membahas kasus korupsi Gatot, melainkan islah politik antara Gatot dan Tengku Erry.
Prasetyo membantah jika disebut terlibat dalam pembicaraan kasus ini dengan Patrice Rio Capella. “Demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak pernah ada pembicaraan ini,” katanya seperti dikutip dalam majalah Tempo edisi 2-8 November. Karena itu, dia memandang tak ada konflik kepentingan di sini.
Karena itu, Prasetyo kemarin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung bakal melanjutkan kasus dugaan korupsi bantuan sosial itu. "Tidak seperti membalikkan telapak tangan. KPK pun kalau menangani kasus perlu waktu lama," kata dia saat dihubungi Tempo, kemarin. "Tidak sembarangan penanganannya, nanti hasilnya akan diumumkan Jampidsus (Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus)."
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriyati, kemarin menyatakan lembaganya tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan hibah Provinsi Sumatera Utara ini. Ia beralasan kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung sejak awal.
DEWI SUCI RAHAYU | FAIZ NASHRILLAH | ISTIQOMATUL HAYATI
Berita terkait
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
11 Agustus 2020
Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
28 Juli 2020
KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
22 Juli 2020
KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca Selengkapnya14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo
30 Januari 2020
KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca SelengkapnyaEmpat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
14 Februari 2019
Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.
Baca Selengkapnya4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan
6 November 2018
Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.
Baca SelengkapnyaKasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara
28 Agustus 2018
KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.
Baca Selengkapnya2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa
21 Agustus 2018
Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Baca SelengkapnyaGiliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
12 Juli 2018
Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri
25 April 2018
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca Selengkapnya