KPK Diminta Ambil Alih Kasus Gatot

Reporter

Editor

Senin, 2 November 2015 21:57 WIB

Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyapa wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 29 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung diminta menyerahkan penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. "Karena Jaksa Agung sedang dikaitkan dengan kasus ini," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, saat dihubungi, kemarin.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dikaitkan dalam kasus ini setelah Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober lalu. Rio diduga menerima suap Rp 200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho. Suap itu diduga diberikan agar Rio bisa mempertemukan Gatot dengan Prasetyo yang pernah aktif di Partai NasDem. Tujuannya adalah mengamankan kasus tersebut.

Gatot saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus lain, yaitu penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyuapan terhadap hakim PTUN ini dilakukan agar status Gatot sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dibatalkan. Meski kasus penyuapannya ditangani KPK, sampai saat ini kasus korupsi dana bansos masih ditangani Kejaksaan Agung.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT), Oce Madril, juga menyatakan sudah saatnya KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi dana bansos ini. Dia menilai penanganan yang dilakukan Kejaksaan sudah tak berintegritas. "Di kasus ini kan elite politik Partai NasDem diduga melakukan pertemuan yang disebut berhubungan dengan kasus itu," kata Oce.

Pada Mei lalu, memang terjadi pertemuan antara Gatot; Ketua Partai NasDem Surya Paloh; wakil Gatot, Tengku Erry Nuradi; dan pengacara O.C. Kaligis. Selain sebagai pengacara Gatot, Kaligis adalah Ketua Mahkamah Partai NasDem. Paloh mengatakan pertemuan itu tidak membahas kasus korupsi Gatot, melainkan islah politik antara Gatot dan Tengku Erry.

Prasetyo membantah jika disebut terlibat dalam pembicaraan kasus ini dengan Patrice Rio Capella. “Demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak pernah ada pembicaraan ini,” katanya seperti dikutip dalam majalah Tempo edisi 2-8 November. Karena itu, dia memandang tak ada konflik kepentingan di sini.

Karena itu, Prasetyo kemarin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung bakal melanjutkan kasus dugaan korupsi bantuan sosial itu. "Tidak seperti membalikkan telapak tangan. KPK pun kalau menangani kasus perlu waktu lama," kata dia saat dihubungi Tempo, kemarin. "Tidak sembarangan penanganannya, nanti hasilnya akan diumumkan Jampidsus (Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus)."

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriyati, kemarin menyatakan lembaganya tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan hibah Provinsi Sumatera Utara ini. Ia beralasan kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung sejak awal.

DEWI SUCI RAHAYU | FAIZ NASHRILLAH | ISTIQOMATUL HAYATI

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya