Setya Novanto Diperkirakan Dijatuhi Sanksi Ringan

Reporter

Editor

Senin, 14 Desember 2015 12:38 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang yang berlangsung tertutup tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai angkat bicara soal ada-tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Setya dituding mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla dalam lobi untuk merenegosiasi PT Freeport Indonesia pada 8 Juni lalu di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta.

Anggota MKD, Marsiaman Saragih, menilai pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto dalam lobi itu termasuk ringan. "Itu sanksi bagi anggota parlemen karena bertemu pejabat atau pihak perusahaan yang tak berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata Marsiaman saat dihubungi, Ahad 13 Desember 2015.

Marsiaman menuturkan, Setya juga dianggap bersalah karena membawa orang yang tak berkepentingan dalam pertemuan itu, yakni saudagar minyak Muhammad Riza Chalid. "Buat apa pengusaha ikut hadir?"

Setya Novanto disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada 16 November lalu. Setya diduga melakukan pelanggaran etik dan pencatutan nama Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia dan pembangkit listrik tenaga air di Urumuka, Papua.

Marsiaman mengatakan MKD belum bisa langsung mengetuk keputusan lantaran bukti dan keterangan perkara tersebut masih kurang. Sanksi bagi Setya tergantung isi kesaksian Riza Chalid sebagai orang ketiga yang hadir dalam pertemuan dengan janji melobi pemerintah untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia.

Saat ini MKD mengantongi keterangan Maroef soal tiga pertemuannya dengan Setya. Pertemuan pertama terjadi saat Maroef sowan ke Setya sebagai Ketua DPR terpilih setelah dilantik menjadi bos Freeport. Pertemuan kedua dan ketiga di Hotel Ritz-Carlton turut dihadiri Riza. Dalam pemeriksaan, Setya hanya mengakui pertemuan pertama dan membantah dua pertemuan berikutnya. "Kalau Riza mengakui pertemuan kedua dan ketiga, dasar putusan sudah kuat," ujar Marsiaman."

MKD telah mengirimkan surat panggilan ke seluruh alamat rumah Riza di dalam negeri. Hari ini Riza Chalid diundang untuk kedua kali sebagai saksi di sidang MKD. Jika mangkir lagi, MKD akan meminta penegak hukum menjemput paksa Riza yang kabarnya sudah pergi ke luar negeri.

Selain Riza, MKD hari ini akan mendengarkan keterangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

Meski bakal mendapat sanksi ringan, Marsiaman menilai, Setya bisa saja diganjar sanksi sedang. Musababnya, Setya sudah pernah mendapat sanksi ringan dari MKD dalam kasus hadir di kampanye calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. "Sanksinya akan akumulasi," kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Anggota MKD lainnya, Ridwan Bae, mengatakan Setya belum bisa dijatuhi hukuman. Rekan satu partai dengan Setya itu menyatakan bahwa Fraksi Golkar masih mempersoalkan keabsahan dan legalitas barang bukti rekaman. "Sampai detik ini belum ada yang bicara sanksi," kata dia ketika dihubungi kemarin.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, menilai Setya layak dihukum berat karena dugaan pencatutan ini. "Minimal dicopot dari jabatannya karena sudah dua kali," kata dia, kemarin.

FRANSISCO ROSARIANS | HUSSEIN ABRI YUSUF | ISTIQOMATUL

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

1 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

6 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

21 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

22 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

23 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya