TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Lapindo Brantas Inc. mengebor sumur Tanggulangin 6 dan 10 tak cukup hanya dihentikan dan dicabut izinnya. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) didesak untuk tidak memberi celah bagi anak usaha Grup Bakrie mengelola tambang minyak dan gas di wilayah yang dikuasai.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, Lapindo tak lagi layak mengelola tambang minyak dan gas setelah terjadi kasus semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2006 yang belum berhasil disumbat sampai sekarang. “Jika Lapindo diputus pailit, ruang gerak perusahaan untuk segala aksi korporasi tertutup,” ucap Mamit saat dihubungi Ahad 10 Januari 2015.
Mamit menjelaskan, Lapindo juga tidak memiliki kemampuan finansial. Secara finansial, katanya, Lapindo pantas mendapat status pailit dari pengadilan niaga karena gagal membayar uang ganti rugi korban lumpur sebesar Rp 781 miliar.
Upaya ini bisa diajukan pemerintah sebagai penggugat setelah berkoordinasi dengan SKK Migas serta auditor independen untuk memverifikasi aset Lapindo.
Jumlah aset, kata dia, juga bisa dipakai untuk mengukur kemampuan finansial Lapindo dalam melakukan antisipasi dan penanganan kerusakan lingkungan. Lapindo, dianggap Mamit, melanggar peraturan tata kelola SKK Migas tentang rencana pengembangan lanjutan (plan of further development/POFD) karena mengembangkan sumur Tanggulangin tanpa dasar hukum.
POFD sebagai dasar hukum Lapindo mengebor sumur belum disetujui SKK Migas. “Ini fatal. Pemerintah harusnya memberi catatan merah. Aktivitas pengurukan itu masuk dalam komponen AFE (authorization for expenditure) yang diganti oleh APBN,” tutur Mamit.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur Rere Christanto mengemukakan, Lapindo juga tidak mengantongi skema cegah dan tangkal dalam pemulihan aset sosial apabila aktivitas migas menyebabkan kecelakaan. Lapindo hanya membekali diri dengan kesepakatan ganti rugi terhadap masyarakat.
Peneliti ekonomi bidang energi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Maxensius Tri Sambodo, berpendapat SKK Migas seharusnya mengambil sikap setelah masalah ganti rugi terhadap warga selesai. "SKK Migas juga harus lihat track record Lapindo Brantas,” kata dia.
Juru bicara Lapindo, Arief Setya Widodo, menuturkan, kesepakatan ganti rugi dengan warga merupakan komitmen perusahaan untuk memulihkan keadaan jika semburan lumpur terjadi lagi. Arief berkukuh pengurukan sumur yang dilakukan sejak pekan lalu bukanlah bagian dari pengeboran.
Lapindo, menurut dia, justru menghormati pemerintah dengan menunda pengurukan sampai ada evaluasi dari SKK Migas. “Kami memenuhi panggilan SKK Migas untuk duduk bersama membicarakan rencana pengeboran,” ujar Arief.
Juru bicara SKK Migas, Elan Biantoro, mengatakan lembaganya tidak bisa sembarangan bertindak terhadap rencana pengembangan Lapangan Tanggulangin. Jika sembrono, kata Elan, kontraktor bisa membawa perkara ini ke Arbitrase Internasional. Elan meminta masyarakat menunggu evaluasi POFD Lapindo oleh SKK Migas. “Kami menghitung secara teknis, sosial, dan ekonomi,” tutur Elan.
ROBBY IRFANY | ARKHELAUS WISNU | NURHADI
Berita terkait
Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?
17 April 2023
Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?
Baca SelengkapnyaPotensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo
2 Februari 2023
Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?
Baca SelengkapnyaDPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung
14 Oktober 2022
DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.
Baca SelengkapnyaRekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo
24 Mei 2022
Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaIni Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair
1 Februari 2022
Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.
Baca SelengkapnyaDitemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?
28 Januari 2022
Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.
Baca SelengkapnyaDitemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang
28 Januari 2022
Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.
Baca SelengkapnyaKabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu
28 Januari 2022
Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.
Baca SelengkapnyaMinarak Group Kaji Temuan Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo
23 Januari 2022
Minarak Group ikut merespons temuan Kementerian ESDM terkait potensi logam tanah jarang atau Rare Earth Element di lokasi lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaLogam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini
22 Januari 2022
Kandungan critical raw material dalam Lumpur Lapindo lebih berlimpah daripada logam tanah jarang. Temuan penelitian yang baru berakhir Desember lalu
Baca Selengkapnya