TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia sedang menyelidiki informasi soal nama-nama orang Indonesia dalam dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang bocor. Dokumen itu, yang kemudian dikenal sebagai The Panama Papers, mengungkap nama pejabat dan perusahaan dari seluruh dunia yang pernah menyewa Mossack untuk mendirikan perusahaan di yurisdiksi bebas pajak di luar negeri (off-shore).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sudah meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mempelajari data The Panama Papers. Tujuannya, mencocokkan dengan data yang didapat dari otoritas pajak negara-negara maju kelompok G-20. “Yang pasti, kami ingin menelusuri aset milik orang Indonesia yang belum pernah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak,” kata Bambang kemarin.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengaku baru mempelajari data itu. “Pemerintah akan investigasi itu," kata Luhut di Jakarta kemarin. "Kalau ada pengusaha belum bayar pajak, kami akan suruh bayar pajak." Jaksa Agung M. Prasetyo secara terpisah menyatakan akan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak. “Kalau ada kasus, kan pasti muaranya lewat kejaksaan," ujarnya.
Sebanyak 11,5 juta dokumen Mossack yang bocor tersebut ditelisik oleh 370 jurnalis dari 76 negara, yang ikut dalam The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), sejak setahun lalu. Tempo merupakan satu-satunya media di Indonesia yang tergabung dalam kolaborasi lintas negara ini. Bocoran dokumen itu dipublikasikan secara serentak oleh 100 media di seluruh dunia, mulai Senin lalu.
Tempo mendapati setidaknya ada 899 orang dan perusahaan di Indonesia tercatat dalam dokumen itu. Dua di antaranya adalah Presiden Direktur Adaro Energy, Garibaldi “Boy” Thohir; dan politikus NasDem, Johny G. Plate. Boy menyebut penggunaan jasa firma hukum dalam pembuatan perusahaan di luar negeri sebagai hal yang lumrah. Tapi dia membantah penggunaan firma asing itu merupakan langkah untuk menghindari pajak. Sedangkan Johny Plate membantah memakai jasa Mossack. "Kenal aja enggak,” kata dia, kemarin.
Memiliki perusahaan off-shore tak otomatis bisa dikategorikan ilegal. Mossack, yang memiliki lebih dari 30 kantor cabang di seluruh dunia, menawarkan jasa membuat perusahaan di yurisdiksi bebas pajak, seperti British Virgin Island, dan bisa menyamarkan kepemilikan perusahaan off-shore kliennya agar tak mudah dilacak.
ABDUL MANAN | ANDI IBNU | FAIZ_NASHRILLAH | INGE KLARA SAFITRI | YOHANES PASKALIS | DEVY ERNIS | BAGUS PRASETIYO
Berita terkait
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali
2 hari lalu
Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.
Baca SelengkapnyaDisebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?
4 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?
Baca SelengkapnyaHarga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi
9 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan
10 hari lalu
Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan
11 hari lalu
Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPersidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap
27 hari lalu
Sekitar 27 orang akan diadili pada Senin 8 April 2024 atas tuduhan pencucian uang sehubungan dengan skandal penghindaran pajak Panama Papers.
Baca SelengkapnyaEstafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos
31 hari lalu
Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.
Baca Selengkapnya21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa
42 hari lalu
Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu
51 hari lalu
Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah
54 hari lalu
KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Baca Selengkapnya