TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat DKI kemarin. Dari tujuh yang diperiksa, tiga di antaranya adalah Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi serta dua wakilnya, Mohammad Taufik dan Ferial Sofyan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kemarin, mengatakan pemeriksaan ini berfokus pada soal rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. “Nanti akan terlihat peran masing-masing,” kata Saut, Senin 11 April 2016.
Tiga anggota DPRD yang juga diperiksa KPK kemarin adalah Wakil Ketua Badan Legislasi Merry Hotma; anggota Badan Legislasi, Mohamad Sangaji alias Ongen; dan anggota DPRD, Selamat Nurdin. Satu pejabat lain yang juga datang ke Komisi adalah Kepala Subbagian Rancangan Perda DPRD, Dameria Hutagalung.
Pemeriksaan itu masih terkait dengan operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota Badan Legislasi yang juga Ketua Komisi D Mohamad Sanusi, 31 Maret lalu. Ia ditangkap KPK setelah menerima duit dari Trinanda Prihantoro, pegawai PT Agung Podomoro Land. Uang itu titipan dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja. Dari tangan Sanusi, penyidik KPK menyita uang Rp 1,14 miliar—dari total Rp 2 miliar yang diduga diterima politikus Gerindra itu.
Duit suap tersebut ditengarai tak hanya diberikan kepada Sanusi. “Ada jejak duit menyebar dari pimpinan sampai anggota,” kata seorang petinggi KPK. Ia mengatakan setidaknya ada anggota DPRD lain yang diduga juga kecipratan dana: dua orang dari pemimpin, dua lainnya dari Badan Legislasi. Uang pelicin untuk memuluskan pembahasan rancangan perda tentang reklamasi itu diberikan dalam kurun waktu Januari sampai September 2015, yang nilainya sekitar Rp 10 miliar.
Uang pelicin tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan rancangan perda reklamasi itu. Ada tiga kewajiban pengembang yang diatur dalam rancangan itu: keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau; kontribusi 5 persen lahan; serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang berkeberatan atas kontribusi tambahan 15 persen yang diatur Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka berusaha melobi DPRD agar kontribusi tambahan itu diturunkan menjadi 5 persen.
Selain menetapkan Sanusi dan Ariesman sebagai tersangka, KPK mencekal empat orang, di antaranya adalah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan; serta staf pribadi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja.
Ketua DPRD Prasetyo mengatakan ia ditanya delapan hal oleh penyidik KPK. Pertanyaan tersebut, kata dia, hanya seputar perkara suap Sanusi. “Saya tidak tahu (aliran duit dari pengembang),” ujarnya.
Kuasa hukum Ariesman Widjaja, Adardam Achyar, juga tak tahu soal aliran dana ke petinggi Dewan dan anggota Badan Legislasi. “Saat pemeriksaan, belum ada pertanyaan itu dari penyidik,” katanya, kemarin. Adardam menambahkan, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land itu baru satu kali diperiksa sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Sanusi.
MAYA AYU PUSPITASARI | INDRA WIJAYA | HUSSEIN ABRI | ANTON APRIANTO | ABDUL MANAN
Berita terkait
KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
3 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
7 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta
9 jam lalu
Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
12 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
12 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
13 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
14 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
17 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca Selengkapnya