Susi dan Siti, Siapa yang Berwenang Setop Reklamasi?

Reporter

Editor

Senin, 18 April 2016 13:26 WIB

(kiri-kanan) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dua kementerian saling melempar kewenangan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, reklamasi menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti belum bisa mengeluarkan aturan moratorium jika izin lingkungan belum dikeluarkan Siti.

Siti menyitir Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. “Di situ disebutkan semua izin terkait reklamasi itu kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Siti, Ahad 17 April 2016.

Dengan aturan reklamasi ini, menurut Siti, izin pengurukan laut tak lagi di tangan Gubernur seperti diatur dalam Keputusan Presiden No. 52/1995. Pasal 4 aturan itu dipakai Gubernur Jakarta menerbitkan izin bagi tujuh perusahaan untuk menguruk Teluk Jakarta membuat 17 pulau sejak 2010.

Menurut Siti, dengan aturan baru itu, meski izin di tangan gubernur, reklamasi baru sah setelah ada rekomendasi Menteri Kelautan. Siti setuju dengan rencana Susi menghentikan sementara reklamasi sampai urusan izin dan aturan beres, apalagi analisis mengenai dampak lingkungan belum seluruhnya selesai.

Soal lain adalah definisi “kawasan strategis nasional tertentu”. Dalam Peraturan Pemerintah 26/2008 disebutkan bahwa kewenangan mengatur kawasan strategis nasional tertentu berada di tangan menteri. Pemerintah Jakarta mengabaikannya karena pasal lain menyebutkan Jakarta, sebagai Ibu Kota, hanya masuk kawasan strategis nasional. “Bukan kawasan strategis nasional tertentu,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati.

Meski ada rekomendasi DPR untuk menghentikan reklamasi, kedua menteri belum mengeluarkan aturan penghentian itu. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah Kementerian Lingkungan, Laksmi Wijayanti, mengatakan belum bisa menentukan dimulainya moratorium. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bramantya Satyamurti Poerwadi, juga berdalih tak bisa memutuskan sendiri. “Kami perlu membicarakannya dengan pemerintah Jakarta,” ujar Bramantya.

Guru besar tata negara dari Universitas Bengkulu, Juanda, menyarankan agar pemerintah membentuk tim khusus untuk meneliti regulasi, syarat reklamasi, serta dampak sosial-ekonominya. Juga kemungkinan gugatan pengembang jika moratorium jadi disahkan lewat aturan. Namun dia menegaskan pemerintah tak perlu takut menghentikannya jika proyek tak menguntungkan. “Jika semua kajian oke dan tak ada pelanggaran hukum, reklamasi bisa dilanjutkan,” tuturnya.

Wakil Gubernur Jakarta Djarot Syaiful Hidayat juga menanti keputusan pemerintah pusat. Dia meminta agar pembahasannya dipercepat supaya ada kepastian hukum. “Biar enggak gaduh.”

DEVY ERNIS | DIKO OKTARA | AVIT HIDAYAT | AMIRULLAH | PRAGA UTAMA | LARISSA HUDA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

26 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya