Nurhadi Diduga Terlibat Suap Panitera Mahkamah Agung

Reporter

Editor

Minggu, 24 April 2016 07:19 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam kasus penangkapan panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. KPK pun meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. "Pasti ada indikasi kuat, berdasarkan keterangan dari dua orang yang sudah ditangkap kemarin (Rabu)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis, 21 April 2016.


Rabu lalu, KPK menangkap Edy dan pengusaha yang diduga sebagai perantara suap, Doddy Arianto Supeno. Keduanya ditangkap setelah bertransaksi di lantai dasar sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dari tangan Edy, KPK menyita bukti uang senilai Rp 50 juta yang diletakkan dalam tas bermotif batik.

Transaksi itu berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan dua perusahaan besar yang masih dirahasiakan KPK. Dari keterangan keduanya dan pendalaman kasus, KPK menduga Nurhadi terlibat dalam kasus ini.

Untuk mempermudah pemeriksaan, KPK meminta Imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. Agus menandatangani surat permintaan pencegahan Nurhadi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis sore.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso, membenarkan pencegahan ke luar negeri atas Nurhadi. KPK juga menggeledah ruangan kantor Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung dan rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang. Tapi Agus belum mengetahui berapa besar jumlahnya.

Agus mengatakan KPK masih menggali dan mencari bukti penguat untuk menentukan status Nurhadi. "Statusnya seperti apa, kami belum tahu. Itu bergantung pada fakta, data, dan alat bukti yang kami dapatkan,” kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah itu.

Agus mengatakan akan menelusuri otak di balik kasus suap ini karena, kata dia, kasus ini merupakan perkara besar yang melibatkan dua perusahaan besar yang sedang beperkara. Agus akan berkoordinasi dengan MA demi lancarnya proses pemeriksaan tersebut.

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan lembaganya memberi keleluasaan bagi KPK memeriksa Nurhadi. "Silakan saja. Kami akan membantu apa yang diminta KPK untuk mempermudah proses pemeriksaan secara hukum kasus ini," kata dia.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan dan kasus yang menjerat Nurhadi. Lembaga tertinggi pengadilan tersebut menunggu penjelasan resmi KPK, termasuk untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Nurhadi. "Mahkamah Agung belum bergerak apa-apa. Kita tunggu proses di KPK," kata dia.

Adapun Nurhadi belum bisa dimintai keterangan. Ketika dihubungi Tempo kemarin, nomor telepon seluler Nurhadi tidak aktif. Tempo mencoba mendatangi rumahnya di Jalan Hang Lekir V, tapi upaya menyapa keluarga atau penghuni rumah dengan ucapan salam dan membunyikan bel tak mendapatkan balasan. Padahal sejumlah lampu di ruangan utama menyala dan empat mobil mewah, antara lain sebuah sedan Toyota Camry dan Alphard, serta sebuah motor Harley Davidson terlihat terparkir.

REZA ADITYA | MAYA AYU | FRANSISCO ROSARIAN | KODRAT SETIAWAN

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya