Intelijen Asing Lacak Aset Warga Indonesia di Luar Negeri

Reporter

Editor

Rabu, 27 April 2016 10:51 WIB

Leetaxhelp.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal melibatkan lembaga internasional dalam melacak aset-aset orang Indonesia yang berada di luar negeri. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan sudah berkoordinasi dengan badan intelijen keuangan internasional yang tergabung dalam The Egmont Group Financial Intelligence Unit, terutama untuk melacak aset di negara suaka pajak (tax haven).

Yusuf mengklaim ada kesamaan data yang dimiliki PPATK dengan Panama Papers atau daftar orang yang memiliki aset berupa perusahaan cangkang di negara tax haven. "Ada pejabat publik, profesional, dan badan hukum," kata dia saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa 26 April 2016.

Temuan itu, kata Yusuf, masih harus ditelisik lantaran belum diketahui motif pendirian perusahaan cangkang atau membawa aset ke negara bebas pajak. "Apakah digunakan untuk mengemplang pajak atau tidak, ini harus dibuktikan," ujarnya.

Namun Yusuf mengakui bahwa penarikan aset tersebut tidak mudah. Jika mengacu pada Undang-Undang Perpajakan, kata dia, butuh waktu enam bulan untuk membuktikan satu kasus. Karena itu, dia menilai pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dapat mempercepat penarikan dana tersebut. "Tapi jangan sampai kebijakan ini mengabaikan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang."

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memperkirakan nilai dana milik warga negara Indonesia di luar negeri mencapai Rp 3.147 triliun. Dari seluruh dana tersebut, 40 persen di antaranya berasal dari hasil kegiatan ilegal.

Sekitar 30 persen, kata Agus, adalah hasil penjualan narkotik, pendanaan teroris, dan pencucian uang. Adapun 10 persen sisanya adalah uang hasil korupsi. "Yang bisa ditarik dari Tax Amnesty hanya 60 persen," kata Agus, yang memperkirakan dana repatriasi mencapai Rp 560 triliun dan mendatangkan pajak Rp 47,5 triliun.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Keuangan DPR, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengingatkan bahwa Rancangan UU Tax Amnesty bisa bentrok dengan Undang-Undang Pencucian Uang maupun beleid perpajakan. Dia merujuk pada pasal 22 ayat 2 dan 3, yang melarang pembagian informasi dari wajib pajak yang meminta pengampunan. Aturan ini dinilai mempersulit upaya pelacakan aset di luar negeri. "Perlu ada mekanisme untuk mencegah pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata juga mengatakan RUU Tax Amnesty jangan menjadi sarana pengampunan atau pemutihan aset koruptor. Alex mengingatkan bahwa, dari seluruh dana yang terparkir di luar negeri, sekitar 10 persen berasal dari hasil korupsi. "Apakah ini akan diampuni?"

DEVY ERNIS | INGE KLARA | GHOIDA RAHMAH | FERY F

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya