Putusan Pembatalan Izin Reklamasi Pulau G Jadi Bukti Baru

Reporter

Editor

Kamis, 2 Juni 2016 18:18 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan memakai putusan pembatalan izin reklamasi Pulau G dalam sidang pembuktian atas gugatan izin Pulau F, I, dan K hari ini. Selain menggugat izin Pulau G, Tim menggugat tiga pulau pada Januari lalu.

Tigor Hutapea, anggota Tim Advokat, mengatakan pertimbangan hakim pada gugatan Pulau G juga akan disertakan dalam sidang itu. Putusan hakim didasarkan pada delapan pertimbangan. Antara lain, izin reklamasi Pulau G tak mengacu ke Undang-Undang Pesisir, bukan kepentingan publik, merusak lingkungan, dan mengganggu mata pencarian nelayan. “Ini jadi yurisprudensi,” kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum itu, Rabu 1 Juni 2016.

Gugatan atas Pulau F, I, dan K diajukan lima nelayan dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup. Pulau F dibangun oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau I oleh PT Jaladri Eka Paksi, dan Pulau K milik PT Pembangunan Jaya Ancol. Izin Pulau F dan I diterbitkan Gubernur Basuki pada 22 Oktober 2015, sementara izin Pulau K terbit pada 17 November 2015.

Tigor optimistis memenangi gugatan tersebut. Soalnya, materi gugatan atas tiga pulau itu juga sama dengan gugatan Pulau G. Gugatan empat pulau tersebut diterima pengadilan karena belum lewat masa 90 hari kedaluwarsa. Tim Advokat kesulitan menggugat izin Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. Kedua izin itu diterbitkan Gubernur Fauzi Bowo pada 2012. “Kami berencana menggugatnya di pengadilan negeri,” kata dia.

Gubernur Basuki mengatakan akan mempelajari amar putusan hakim terhadap pembatalan izin reklamasi Pulau G. Menurut dia, pemerintah Jakarta belum bisa disebut bersalah karena putusan itu belum final.

Meski begitu, ia belum memastikan pemerintah Jakarta mengajukan banding atas putusan Pulau G itu. “Belum tahu. Kami akan pelajari lebih dulu,” kata dia.

Biro Hukum Pemerintah Jakarta juga belum bisa memastikan banding. Kepala Biro Haratua Purba mengatakan materi pembelaan untuk sidang pembuktian Pulau F, I, dan K sama dengan pembelaan saat sidang gugatan Pulau G. “Buktinya sama, lihat saja di pengadilan,” katanya.

Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo, Achmad Hidayat, mengatakan perusahaannya belum memikirkan reklamasi Pulau F karena sedang berkonsentrasi membangun arena balap sepeda untuk Asian Games 2018. Gubernur Basuki juga berencana meminta Jakpro melanjutkan reklamasi Pulau G dari Podomoro.

Adapun Sekretaris Perusahaan Jaya Ancol, Ellen Gaby, tak menanggapi gugatan nelayan dalam sidang pembuktian hari ini.

GANGSAR PARIKESIT | DANANG FIRMANTO | LARISSA HUDA | RIKY FERDIANTO

Berita lainnya:
Lulung Sebut Soeharto Jatuh karena Komunisme
Pohon Ternyata Juga Tidur pada Malam Hari

Segera Akhiri Hubungan Anda dengan Pria Seperti Ini

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

54 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

57 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya