TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa empat anggota Kepolisian RI yang selama ini menjadi pengawal Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan sampai Rabu malam, 8 Juni 2016, lembaganya belum memperoleh keterangan dari Markas Besar Kepolisian RI ihwal ketidakhadiran empat personel Korps Brigade Mobil (Brimob) tersebut.
Terakhir kali mereka mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa lalu. "Karena itu panggilan kedua, maka panggilan selanjutnya akan disertai dengan penjemputan paksa," kata Yuyuk. "Mereka merupakan ajudan Nurhadi dan diduga mengetahui kegiatan Nurhadi yang berkaitan dengan kasus ini."
Tiga dari empat polisi itu berpangkat brigadir polisi, yaitu Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Ari Kuswanto. Adapun satu lagi, Inspektur Polisi Dua Andi Yulianto. KPK hendak menjadikan keempatnya sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga yang diduga menyuap sekretaris dan panitera pada PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus yang bermula dari penangkapan Doddy dan Edy pada 20 April itu belakangan berkembang ke dugaan keterlibatan Nurhadi. Sehari pasca-operasi tangkap tangan, penyidik menggeledah kantor dan rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Selain menyita tiga koper berisi uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, penyidik menemukan sebuah dokumen berisi catatan daftar perkara. KPK, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, juga mencegah Nurhadi ke luar negeri.
Menurut seorang penegak hukum di KPK, para polisi itu bertugas di kediaman Nurhadi. Mereka diduga menyaksikan ketika Doddy berkunjung. Mereka juga disinyalir memindahkan sejumlah mobil dan sepeda motor mewah Nurhadi sesaat sebelum penggeledahan. Keterangan mereka diperlukan lantaran, hingga pemeriksaan Jumat pekan lalu, Nurhadi menampik dugaan terlibat suap dan berkukuh tak mengenal Doddy.
Ketidakhadiran para pengawal Nurhadi itu dinilai janggal. Surat panggilan KPK telah dikirim pada medio Mei lalu, tak hanya ke kediaman mereka, tapi juga lewat Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Korps Brimob Inspektur Jenderal Murad Ismail. Penyidik bahkan menitipkan surat melalui Nurhadi dalam pemeriksaan akhir Mei lalu.
Penyidik menduga ada skenario mencegah sejumlah saksi memberikan keterangan kepada KPK. Terlebih karena, pada saat bersamaan, saksi kunci bernama Royani, staf panitera MA yang selama ini menjadi sopir Nurhadi, juga menghilang.
Belakangan diketahui empat polisi pengawal Nurhadi dipindahtugaskan ke Poso, Sulawesi Tengah, dalam rotasi akhir Mei lalu. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar memastikan akan mendatangkan mereka. "Jadwalnya akan dipelajari atasan Brimob dan diatur supaya mereka bisa kembali ke Jakarta," ujarnya kemarin.
Tak jelas mengapa keempat pengawal Nurhadi dipindahkan ke Poso. Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri, Komisaris Besar Marthinus Sitompul, mengatakan biasanya anggota yang ditugaskan ke Poso punya kemampuan pemberantasan terorisme. Di sana masih digelar Operasi Tinombala yang memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur yang dipimpin Santoso. "Atau, bisa juga anggota tersebut ditunjuk dan diusulkan oleh pimpinannya."
MUHAMAD RIZKI | DEWI SUCI | AGOENG WIJAYA
Berita lainnya:
Fahri Hamzah Komentari Pernyataan Ahok Soal Kehebatannya
Jusuf Kalla: Google dan YouTube Diblokir? Ada Ilmu di Situ
Sidang Kasus Enno: Terungkap Wajah Bertompel & Misteri Dimas
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
2 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
3 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
5 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
10 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
10 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
11 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
11 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
12 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
17 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya