Audit Sumber Waras, KPK: Tak Ada Unsur Korupsi  

Reporter

Editor

Rabu, 15 Juni 2016 11:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh pemerintah Jakarta menyimpulkan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Kesimpulan ini berbeda dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan pembelian senilai Rp 755 miliar pada 2014 itu merugikan keuangan negara Rp 191,3 miliar.

Kesimpulan itu diambil KPK setelah memeriksa hasil audit dan memverifikasinya selama enam bulan. "Dalam waktu dekat, KPK akan menemui BPK untuk membicarakan hal ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela rapat dengar pendapat di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.

Sejak membuka penyelidikan pada 28 September tahun lalu, menurut Agus, KPK meminta keterangan banyak pihak, termasuk para ahli dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada. Pimpinan komisi antirasuah akan membeberkan dasar kesimpulan tersebut dalam rapat dengar pendapat lanjutan di Komisi Hukum yang diagendakan berlangsung pada hari ini.

Perhitungan korupsi dalam audit BPK bersumber dari perbandingan tawaran nilai pembelian oleh PT Ciputra Karya Unggul setahun sebelum eksekusi pemerintah Jakarta. Dengan temuan tersebut, BPK meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama membatalkan pembelian lahan Sumber Waras untuk mencegah kerugian negara.

Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, pada Agustus 2015, KPK meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK menilai harga beli Rp 20,7 juta terlalu mahal karena mereka meyakini lahan tersebut berada di Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat, yang nilai jualnya Rp 7 juta per meter persegi. Adapun Gubernur berpatokan pada surat pajak yang menyatakan lahan itu ada di Jalan Kyai Tapa.

Menurut Agus, data BPK ini disandingkan dengan data dan analisis dari sejumlah saksi serta orang-orang terkait yang dimintai keterangan. Ada 38 saksi yang telah diperiksa. "Ternyata, pendapat banyak ahli tidak seperti BPK," katanya. "Banyak juga yang berpendapat bahwa harga yang dibayarkan pemda DKI adalah harga yang bagus."

Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan tim penyelidik lembaganya menyelesaikan pengusutan kasus Sumber Waras setelah yakin tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan negara, dan bahkan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Menurut Alex, KPK hanya menemukan pelanggaran prosedur yang berada di ranah administratif, bukan tindak pidana. Alex juga memastikan tidak ada unsur niat jahat alias mens rea dalam pelanggaran itu.

Pernyataan KPK di luar sidang itu memancing pertanyaan para pemimpin dan anggota Komisi Hukum DPR. Daeng Muhammad dari Partai Amanat Nasional menganggap kesimpulan KPK terlalu dini. "Jika benar ada kerugian negara namun tidak ada pelanggaran hukum, apakah itu berarti tidak ada korupsi? Ini KPK seolah-olah menafikan audit BPK," ujarnya.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Raden Yudi Ramdan, belum bisa memberikan berkomentar. "Kami belum menerima penjelasan resmi dari KPK," katanya.

MUHAMAD RIZKI | LARISSA HUDA

Berita lainnya:
Kisah Hidup Nike Ardilla Bakal Difilmkan
Jessica Disidang Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Ketika Jokowi Resah Soal Ahok, Ini Cerita Adian Napitupulu

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

4 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

18 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

21 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya