TEMPO.CO, Jakarta - Putusan majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (International People's Tribunal/IPT 1965) akan diserahkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Koordinator umum IPT, Nursyahbani Katjasungkana, berharap PBB dapat mendesak pemerintah Indonesia agar menyelesaikan persoalan impunitas yang telah berlangsung selama 50 tahun. "Pemusnahan yang terjadi pasca-peristiwa 1965 bisa dikategorikan dalam kejahatan berdasarkan konvensi genosida tahun 1948," kata dia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu 20 Juli 2016.
Nursyahbani juga berencana menyerahkan putusan itu kepada sejumlah kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dia berharap putusan tersebut bisa mengubah perspektif Kejaksaan Agung terhadap kasus 1965, karena selama ini penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selalu mentok di Korps Adhyaksa.
Laporan akhir majelis hakim IPT 1965 dipublikasikan kemarin setelah sidang dilangsungkan di Den Haag, Belanda, pada November 2015. Laporan itu menyatakan Indonesia bersalah dan bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan setelah tewasnya enam jenderal dan seorang letnan di Jakarta pada 30 September 1965. Kejahatan yang disebut "tak manusiawi" itu terutama dilakukan oleh militer lewat garis komando.
Majelis hakim IPT, yang dipimpin Zakeria Yacoob dari Afrika Selatan, juga menilai serangkaian peristiwa setelah 1965 sebagai sebuah genosida. November tahun lalu, pemusnahan massal tak masuk dalam tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum IPT yang dipimpin oleh pengacara Todung Mulya Lubis.
Dalam salah satu rekomendasinya, majelis hakim IPT meminta pemerintah Indonesia menyelidiki dan mengadili seluruh pelaku. Laporan IPT menyebut Soeharto, mantan Presiden RI yang kala itu memimpin Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, berperan dalam penumpasan anggota dan simpatisan PKI. Pengganti Soeharto pada jabatan yang sama juga disebut dapat dimintai pertanggungjawabannya.
"Rekomendasi ini mendesak dan tanpa syarat," kata Zakeria dalam pembacaan putusan di Cape Town, Afrika Selatan, yang ditayangkan langsung di YLBHI, kemarin. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi di negaranya itu menegaskan, IPT 1965 memperoleh otoritas moral dari suara korban serta masyarakat sipil nasional dan internasional.
Tapi, pemerintah RI menolak putusan tersebut. "Kelompok IPT dan kegiatan yang dilakukannya tidak memiliki dasar hukum," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan membantah terjadi genosida pasca-peristiwa 1965. "Suruh ia datang kemari, buktikan," kata Luhut.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis, mengatakan putusan IPT bisa menjadi masukan bagi lembaganya dalam menangani persoalan tragedi 1965, yang kini sedang dalam proses penyelesaian. "Perkembangan penyelesaiannya dapat dilihat. Misalnya, simposium diselenggarakan April lalu," kata dia.
Adapun pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai putusan IPT tidak memiliki kekuatan hukum. Terlebih pengadilan dilakukan tanpa mendengarkan keterangan pemerintah. "Putusan Tribunal ini hanya memiliki kekuatan moral," kata dia.
AMIRULLAH | DANANG FIRMANTO | ARKHELAUS | ADITYA BUDIMAN | MUHAMAD RIZKI
Berita lainnya:
28 Desa di Nunukan Terancam Dikuasai Malaysia?
Cerita Ruhut Ketika Ramadhan Pohan Minta Tolong
Foto Susi Kepalkan Tangan ke Ahok di Istana, Ada Apa?
Berita terkait
4 Prajurit Kostrad Gugur di Distrik Paro Nduga Papua, Ini Profil Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
29 November 2023
Kostrad merupakan salah satu pasukan elit yang dimiliki TNI AD. Begini sejarah pasukan ini.
Baca SelengkapnyaSurat Cinta Bung Karno untuk Ratna Sari Dewi, Berikut Profil Istri Sukarno Bernama Asli Naoko Nemoto
20 November 2023
ANRI kumpulkan 300 arsip Sukarno, di antaranya surat cinta untuk Naoko Nemoto atau Ratna Sari Dewi. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaSejak Kapan Film Pengkhianatan G30S/PKI Tak Lagi Wajib Tayang dan Tonton?
30 September 2023
Film Pengkhianatan G30S/PKI pernah menjadi film wajib tayang dan tonton bagi siswa seluruh Indonesia. Sejak kapan tak lagi diwajibkan?
Baca SelengkapnyaBerikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965
30 September 2023
Begini sikap pemerintah terhadap korban pasca G30S 1965. Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly memberikan peluang repatriasi.
Baca SelengkapnyaDokumen Gilchrist Versi Keterlibatan Intelijen Asing dalam Peristiwa G30S 1965
29 September 2023
Berbagai versi muncul menjadi latar terjadinya peristiwa G30S yang masa orde disebut G30S/PKI. Salah satunya adanya dokumen Gilchrist. Apa isinya?
Baca SelengkapnyaPasukan Tengkorak Kostrad Dipercaya Atasi KKB Papua, Begini Pasukan Elite Ini Beraksi
9 Maret 2023
Kostrad mempercayakan Pasukan Tengkorak untuk menangani Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Berikut profil salah satu pasukan elite TNI itu.
Baca SelengkapnyaPenumpasan G30S: Jejak Sarwo Edhie Wibowo Sang Komandan RPKAD
4 Oktober 2022
Sarwo Edhie dan pasukannya bertugas menumpas kelompok G30S dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang saat itu dianggap bertanggung jawab terhadap G30S.
Baca SelengkapnyaCerita Prajurit RPKAD Temukan Sumur di Lubang Buaya Tempat Jasad 6 Jenderal Korban G30S
3 Oktober 2022
Hari ini 57 tahun silam, pasca G30S, personel RPKAD menemukan sebuah sumur tua di Lubang Buaya area Halim tempat 6 jasa jenderal dan 1 kapten.
Baca SelengkapnyaMenapaki Jejak Keterlibatan CIA dalam G30S
2 Oktober 2022
David T. Johnson, dalam bukunya mengungkapkan bahwa Amerika Serikat, melalui tangan-tangan CIA, turut terlibat dalam G30S pada 30 September 1965.
Baca SelengkapnyaDaftar Buku yang Membedah Peristiwa G30S
30 September 2022
Banyak buku yang diterbitkan dalam beragam versi membahas peristiwa G30S. Di antara buku itu ada Gestapu 65 PKI, Sjam, Bung Karno Nawaksara dan G30S.
Baca Selengkapnya