TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah persiapan terus dilakukan menjelang eksekusi hukuman mati terhadap terpidana perkara narkotik. Senin, 25 Juli 2016, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menutup akses kunjungan keluarga narapidana ke seluruh lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang diperkirakan akan menjadi lokasi eksekusi.
"Penutupan lokasi besuk itu untuk persiapan eksekusi, agar kami lebih fokus," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah, Molyanto, kepada Tempo, Senin 25 Juli 2016. Molyanto mengatakan penutupan tersebut dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Molyanto memperkirakan akses kunjungan baru bisa kembali dibuka kurang dari sebulan ke depan. "Kami juga tetap ingin menghargai keluarga tahanan (lain)," ujarnya. Meski pihaknya belum menerima pemberitahuan soal pelaksanaan eksekusi, menurut dia, persiapan tetap dilakukan.
Penutupan akses itu membuat sejumlah keluarga narapidana yang memenuhi Dermaga Wijayapura, Cilacap, gagal menyeberang ke Nusakambangan. "Katanya selama satu minggu ini," kata Nasiroh, perempuan 60 tahun asal Sampang, Cilacap, yang hendak mengunjungi anaknya di Lapas Besi.
Keputusan itu menguatkan indikasi bahwa eksekusi hukuman mati gelombang ketiga akan segera dilakukan. Sebab, eksekusi terhadap terpidana mati sebelumnya juga ditandai dengan adanya penutupan akses untuk pembesuk, yang bersifat sementara. Eksekusi gelombang ketiga ini merupakan kelanjutan tahap pertama pada Januari lalu dan tahap kedua pada April 2015.
Sabtu lalu, Kejaksaan, lewat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Jawa Tengah, telah memindahkan Merry Utami, terpidana mati kasus narkotik dari Lapas Wanita Tangerang ke Lapas Besi, Nusakambangan. Merry disebut-sebut menjadi satu di antara belasan terpidana mati.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, hingga kemarin, ogah membicarakan rencana eksekusi tersebut. Adapun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Mohamad Rum, mengatakan persiapan belum selesai. "Persiapan itu kan mulai dari koordinasi dengan eksekutor, stakeholder, dan pihak terpidana. Itu formalitasnya," ujar Rum.
Sinyal bahwa eksekusi akan segera dilakukan justru diterima oleh Kedutaan Besar Pakistan. Wakil Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Syed Zahid Raza, mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat lalu soal rencana eksekusi terhadap Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan yang divonis mati dalam perkara penyelundupan 300 gram heroin pada 2005. "Tidak ada tanggal pasti. Menurut informasi, eksekusi akan dilakukan beberapa hari lagi," tutur Zahid, kepada Tempo, kemarin.
Menurut Zahid, Kedutaan Besar Pakistan masih menunggu kepastian rencana Zulfiqar Ali untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo sebagai upaya hukum terakhir. “Tim hukum Kedutaan Besar Pakistan akan datang ke Cilacap Selasa besok (hari ini) untuk membahas hal itu dengan Zulfiqar," katanya.
Kepastian serupa justru tak diperoleh pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk. Ia hanya membenarkan bahwa kliennya, yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap akibat komplikasi jantung dan ginjal, telah dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan, kemarin siang. "Alasan dokter kejaksaan dan dokter RSUD, kondisi Zulfiqar sudah stabil," kata Saut. "Padahal dia belum bisa berjalan."
MITRA TARIGAN | ISTMAN MP | MUHAMAD RIZKI | ANTARA
Berita lainnya:
Bertopang Dagu, 1 dari 10 Kebiasaan Buruk buat Kulit
Janganlah Memarahi Anak yang Corat-coret di Dinding
Mengintip Kecanduan Seseorang Berdasarkan Zodiak
Berita terkait
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
1 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
7 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
7 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
9 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
15 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
18 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
19 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
19 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati
36 hari lalu
Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.
Baca SelengkapnyaSelama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba
44 hari lalu
Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
Baca Selengkapnya