TEMPO.CO, Jakarta - Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly soal status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, sebagai warga negara Indonesia menuai pro-kontra. Sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan keputusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Gerindra, Desmond J. Mahesa, menganggap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar bermuatan politis. "Ada sesuatu yang tidak wajar. Penetapan status kewarganegaraan jangan karena suka sama Arcandra," ujarnya di gedung DPR, Rabu 7 September 2016.
Pada 15 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra dari posisi Menteri ESDM karena memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Amerika Serikat dan Indonesia. Kemarin, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Menteri Yasonna mengungkapkan bahwa dirinya telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 pada 1 September 2016 yang menyatakan Arcandra tetap sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, tak setuju atas langkah Yasonna menerbitkan surat keputusan untuk memulihkan status kewarganegaraan Arcandra. “Sejak awal, dia tidak mau transparan kepada rakyat dan Presiden. Ini namanya pengkhianatan. Untuk apa dipermudah,” kata Benny.
Berbeda dengan Desmond dan Benny, Ketua Komisi Hukum dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mendukung surat keputusan Menteri Yasonna itu. "Bagi Golkar, kami tidak mendukung ada warga negara yang stateless," ujarnya.
Dalam penjelasannya kepada Komisi Hukum, Menteri Yasonna mengungkapkan, surat keputusan itu menegaskan bahwa Arcandra telah kehilangan status kewarganegaraan Amerika sejak 15 Agustus 2016. "Sudah disetujui oleh Kementerian Luar Negeri Amerika, dan ia mendapatkan certificate of loss nationality," kata dia.
Menurut Yasonna, dengan hilangnya status warga negara Amerika, Arcandra otomatis tetap menjadi warga Indonesia. Apalagi Arcandra datang ke Indonesia dengan paspor Indonesia. Keputusan itu keluar, kata Yasonna, karena pemerintah berupaya melindungi Arcandra berdasarkan asas perlindungan maksimum, dan Indonesia tidak mengenal status tanpa kewarganegaraan (apatride).
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Riawan Tjandra, mengatakan SK Menteri Hukum dan HAM tersebut rawan digugat. Pihak yang tidak terima atas SK itu dapat menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga 90 hari setelah keputusan tersebut keluar. "Siapa saja bisa menggugat. Misalnya orang yang merasa diperlakukan tidak adil, merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama seperti Arcandra," kata dia.
Riawan menegaskan, Arcandra berhak mendapatkan kembali status WNI karena ia lahir dan besar di Indonesia. Namun, kata dia, Arcandra harus mengikuti proses naturalisasi sesuai dengan undang-undang, bukan melalui SK Menteri Hukum dan HAM. “Tapi ini lebih banyak domain politis juga. Jadi, pemerintah menerbitkan SK supaya status WNI Arcandra cepat pulih.”
Arcandra belum bisa dimintai tanggapan soal SK penetapan WNI dirinya. Panggilan telepon maupun pesan pendek yang dikirim Tempo tidak dijawab. Adapun kakak kandung Arcandra, Yuliarma, belum mengetahui perkembangan status kewarganegaraan adiknya. "Saya belum tahu," ujarnya.
DEWI SUCI R | AHMAD FAIZ| ANDRI EL FARUQI | KODRAT
Berita lainnya:
Penghibur bagi Perempuan Orang Tua Tunggal Agar Bahagia
Asal-Muasal Gatot Brajamusti dan Putu Ary Suta Saling Kenal
Imigrasi Tangkap 10 Gigolo Timur Tengah Bertarif Rp 20 Juta
Berita terkait
Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora
4 jam lalu
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?
Baca SelengkapnyaApa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?
7 jam lalu
Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?
Baca SelengkapnyaCara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya
8 hari lalu
Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.
Baca SelengkapnyaLetusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?
14 hari lalu
Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.
Baca SelengkapnyaIndia Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan
51 hari lalu
Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.
Baca SelengkapnyaJokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora
56 hari lalu
Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.
Baca SelengkapnyaPeringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III
2 Maret 2024
MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.
Baca SelengkapnyaVolodymyr Zelensky Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda
22 Januari 2024
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengusulkan perubahan konstitusi untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda sebagai tanda terima kasih pada diaspora Ukraina.
Baca Selengkapnya34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali
18 Januari 2024
Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.
Baca SelengkapnyaMenlu Retno: Stabilitas di Myanmar Jadi Kunci Penyelesaian Isu Rohingya
8 Januari 2024
Menlu Retno mengatakan demokrasi dan stabilitas di Myanmar menjadi kunci penyelesaian isu Rohingya.
Baca Selengkapnya