TEMPO.CO, Jakarta - Badan Restorasi Gambut memastikan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. “Kami sangat serius, harus dibentuk tim bersama Kementerian Lingkungan mengusut tuntas dugaan tersebut,” kata Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead kepada Tempo di kantornya, Kamis 8 September 2016.
RAPP merupakan anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL), anggota Royal Golden Eagle (RGE) Group milik Sukanto Tanoto. Pemilik konsesi lahan hutan tanaman industri seluas sekitar 41.205 hektare tersebut diduga membuka lahan baru di area gambut yang ketebalannya diperkirakan lebih dari 3 meter, alias tergolong kawasan fungsi lindung. Dalam inspeksi mendadak, Selasa lalu, Badan Restorasi juga menemukan kanal atau drainase baru.
Menurut Nazir, temuan itu patut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan hasil rapat kabinet pada 23 Oktober 2015 yang keputusannya melarang pembukaan baru di seluruh lahan gambut. Pasal 9 peraturan tersebut mengatur area bergambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter wajib dilindungi.
Pada pasal 26 disebutkan setiap orang dilarang membuka lahan di ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Begitu pula membuat drainase, membakar, serta melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut. “Sanksinya bisa pencabutan izin,” kata dia.
Hari ini, Nazir berencana mengusulkan pembentukan tim gabungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tim ini akan melakukan pengeboran untuk mengukur kedalaman lahan gambut di konsesi RAPP. Begitu pula pengukuran akan dilakukan terhadap luas konsesi yang dikuasai perusahaan.
Sebab, menurut dia, Badan Restorasi telah lama menerima pengaduan soal adanya dugaan perusahaan menyerobot lahan milik warga. “Tim akan bekerja sekitar dua pekan, kami akan langsung laporkan semua temuan tersebut,” ujar dia.
Dugaan pelanggaran juga ditemukan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR). Sekretaris Jenderal JMGR Isnadi Esman mengungkapkan lembaganya menemukan indikasi RAPP juga menggarap hutan dan lahan milik warga Bagan Melibur, Pulau Padang. Wilayah tersebut disinyalir tidak termasuk dalam peta izin hak penguasaan hutan tanaman industri yang dikantongi RAPP. “Selain tidak menghormati hak masyarakat, pembukaan lahan gambut dan kanalisasi sangat rentan memicu kebakaran,” kata Isnadi.
JMGR dan Universitas Riau juga sempat melakukan penelitian pada 2014 terhadap lahan yang dikuasai RAPP. Hasilnya, ketebalan gambut di Pulau Padang mencapai 5–12 meter. Sekitar 90 persen dari luas pulau yang hanya 110 ribu hektare tersebut merupakan lahan gambut. “Pemerintah harus menindak tegas perusahaan ini,” kata dia.
Manajer Komunikasi Perusahaan RAPP Djarot Handoko enggan mengomentari tudingan pelanggaran yang dialamatkan kepada perseroan. Namun sehari sebelumnya Djarot mengatakan perseroan mengantongi izin operasional sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dan dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan senantiasa berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan selalu merujuk kepada rencana kerja tahunan,” kata dia, Rabu lalu.
ANGGA SUKMAWIJAYA | RIYAN NOFITRA (PEKANBARU) | AGOENG WIJAYA
Berita lainnya:
Heboh, Kiswinar yang Tak Diakui Mario Teguh sebagai Anak
Hendropriyono: Budi Gunawan Jadi Kepala BIN karena Politik
Kisah Pertengkaran Ibra-Guardiola Panaskan Derby Manchester
Berita terkait
BRGM Optimistis Target Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Tercapai di Tahun 2024
24 Desember 2023
BRGM menargetkan restorasi gambut di tahun 2024 sebesar 355 ribu.
Baca Selengkapnya4 Desember 2023 Hari Apa? Ini Informasinya
4 Desember 2023
Tanggal 4 Desember 2023 hari apa? Hari besar yang diperingati berkaitan tentang perlindungan satwa liar dan TNI AD, ini penjelasan selengkapnya.
Baca SelengkapnyaHari Konservasi Alam, Belantara Ajak Generasi Muda Kampanye Pelestarian Keanekaragaman Hayati
11 Agustus 2023
Inovasi bioteknologi untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati sudah sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaPeran Besar Perempuan Dalam Konservasi Alam yang Perlu Disadari
23 Desember 2022
Perempuan ternyata punya peran besar dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Simak alasannya.
Baca SelengkapnyaJalankan Program Pendidikan Mangrove, BRGM Raih Anugerah Prioritas Nasional
16 Desember 2022
Selain program Kedaireka, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove juga berkolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaBRGM Terima Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP
15 Desember 2022
Tahun ini BRGM naik ke peringkat ke-4 sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 95,75.
Baca SelengkapnyaInvestigasi: Yang Cuan dari Wabah PMK
31 Juli 2022
Wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK memorak-porandakan peternak. Pemerintah menunjuk pemasok vaksin tanpa tender. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaWisata Alam ke Pulau Curiak, Belajar tentang Bekantan dan Tanam Buah Rambai
1 Juni 2022
Tim SBI dan ULM didukung pemerintah daerah serta sektor lainnya berkomitmen mengembangkan wisata alam minat khusus Pulau Curiak.
Baca SelengkapnyaIkon Wisata Great Barrier Reef Australia Terancam Pemutihan Terumbu Karang
30 Maret 2022
Kehidupan terumbu karang sepanjang 500 kilometer di Great Barrier Reef tersebut mulai kehilangan warna.
Baca SelengkapnyaTaman Nasional Bromo Tengger Semeru Resmikan Pembukaan Orchidarium Ranu Darungan
26 Maret 2022
Orchidarium Ranu Darungan dibuka untuk umum sebagai destinasi wisata minat khusus, seperti penelitian anggrek dan flora lain serta pemantauan burung.
Baca Selengkapnya