Jakarta Terancam Jadi Kubang Limbah

Reporter

Editor

Jumat, 7 Oktober 2016 10:50 WIB

Ilustrasi sungai kotor/berlimbah. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Kota terancam menjadi kubangan limbah berukuran raksasa. Peringatan ini datang dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah Jakarta Raya, Subekti. Ia cemas soal tidak sinkronnya pembangunan tanggul laut raksasa di Teluk Jakarta dengan pengolahan limbah.

Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane sudah menancapkan 250 meter tiang pancang di Kali Baru dan Muara Baru sebagai awal pembangunan tanggul 62 kilometer. Dinas Tata Air DKI Jakarta juga telah mengerjakan sekitar 320 meter tanggul di Pasar Ikan. Proyek ini merupakan tahap A dari National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Menurut Subekti, pembangunan tanggul laut itu belum memperhitungkan pengelolaan air limbah. PT PAL baru bisa mengolah 7 persen pelanggan atau 2.578 pelanggan di Ibu Kota. Sisa limbah orang Jakarta masih bermuara ke laut. "Kalau tidak akselerasi, Jakarta bisa jadi kubangan besar," kata dia pada Rabu, 5 Oktober 2016.

Proyek NCICD dirancang Belanda dengan memperkirakan pengelolaan air limbah Jakarta sudah sempurna. Nyatanya, Jakarta baru memiliki satu IPAL, yaitu di Setiabudi, dengan kapasitas pengolahan 1.800 meter kubik air limbah per hari. "Ratusan ribu meter kubik air limbah masih dibuang ke saluran kota dan berakhir di teluk," ujar Subekti.

Dari jumlah itu, kurang dari 40 persen yang memenuhi air baku mutu. Sisanya adalah air limbah yang belum diolah dengan pencemaran BOD (biochemical oxygen demand) sebesar 84 miligram per liter. Jakarta masih berada di posisi kedua terendah dalam sanitasi di antara sejumlah ibu kota di Asia Tenggara.

PD PAL Jaya sedang mengebut pembangunan delapan IPAL baru agar selesai mendahului NCICD. Dua IPAL di Pluit dan Duri Kosambi menjadi prioritas karena kawasan itu polutannya paling tinggi. Nilai proyek Rp 14,75 triliun akan dibantu pendanaannya oleh Jepang lewat Japan International Cooperation Agency.

IPAL Pluit sudah memasuki tahap detail engineering design di lahan seluas 4 hektare dekat Waduk Pluit. Pada 2018 baru mulai konstruksi untuk kejar target selesai 2028. Target ini jauh dari perintah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Februari lalu, Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik yang mewajibkan pengolahan limbah beroperasi pada 2022. Sedangkan enam IPAL lain yang tersebar di berbagai titik di Jakarta harus mulai dibangun pada 2023.

Subekti mengatakan pembangunan IPAL molor karena investasinya tak main-main. Delapan IPAL prioritas senilai Rp 43 triliun didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah DKI. "Yang kami khawatirkan adalah tanggul fase B dan C. Kalau tanggul fase A, air yang mengalir ke teluk masih bisa dipompa ke laut. Tapi, kalau sudah mulai fase B dan C, Teluk Jakarta tersegel total," katanya.

Fase B serta C adalah integrasi reklamasi 17 pulau dan pembangunan tanggul laut terluar membentuk burung garuda raksasa. Rencananya, pembangunan fase ini dimulai pada 2018 setelah pembangunan tanggul fase A selesai. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sedang mengkaji ulang master plan NCICD untuk tiga tahapan ini.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane Teuku Iskandar mengatakan pembangunan tanggul fase A bisa paralel dengan pembangunan instalasi air limbah. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati mengatakan pemerintah Jakarta juga mencari lain cara agar pengolahan limbah maksimal sebelum Teluk Jakarta tersegel, antara lain membuat IPAL komunal. Selain itu, membuat septic tank standar yang bisa mengolah air limbah tinja dan air mandi. Septic tank seharga Rp 4 juta ini, kata Subekti, diharapkan bisa terpasang di 2 juta rumah.

INDRI MAULIDAR | GANGSAR PARIKESIT

Berita lainnya:

Dituding Minta Mahar Rp 10 T ke Ahok, PDIP Lapor Polisi
Gatot Brajamusti, Aspat, dan Seks 'Threesome' di Padepokan
Beredar Foto Jokowi-Dimas Kanjeng Salaman, Apa Kata Istana?

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya