Berkas Perkara Penistaan Agama Ahok P-21, Jaksa Serba Salah

Reporter

Editor

Rabu, 30 November 2016 08:36 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto (kiri) menyerahkan berkas Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua tim jaksa peneliti kasus, Ali Mukartono (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 November 2016. Berkas perkara Ahok tersebut terdiri dari 3 bundel dan jumlahnya 826 halaman. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengumumkan berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lengkap alias P21 pada hari ini. Tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas Ahok telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dapat masuk ke tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kami mencoba meminimalkan waktu dan mengoptimalkan kinerja karena banyak imbauan agar lebih cepat lebih baik diserahkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, di kantornya, Selasa 29 November 2016.

Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan berkas perkara Ahok ke kejaksaan pada Jumat pekan lalu. Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November lalu dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Rum menegaskan, tak ada intervensi dalam penentuan sikap kejaksaan tersebut. Dia pun membantah jika pertemuan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, kemarin siang, disebut bertujuan membahas kasus Ahok dan mempengaruhi sikap jaksa.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menuturkan, cepatnya langkah yang diambil jaksa merupakan wujud keseriusan institusinya dalam memproses kasus Ahok. Ia justru heran akan pihak-pihak yang mengkritik singkatnya tahap penelitian berkas Ahok, yang terdiri atas tiga bundel dengan tebal masing-masing 826 halaman. “Diproses cepat, salah. Diproses lama, dibilang lambat. Serba salah jaksa ini,” kata Rachmad. “Kami ini merespons kehendak publik. Kalau bisa cepat, mengapa harus lama.”

Saat ditanya apakah penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan pada pekan ini, Rachmad belum dapat memastikan. Hal itu bergantung pada pemanggilan Ahok oleh penyidik Polri. “Pemanggilan juga butuh waktu. Bisa cepat, bisa tidak. Tergantung penyidik dan tersangka,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Agus Andrianto, mengatakan ada kemungkinan kejaksaan menentukan sikap tadi malam. “Ya, kami sedang menunggu. Mudah-mudahan malam ini (kemarin malam) sudah P21,” kata Agus.

Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mempertanyakan sikap kejaksaan yang terkesan terburu-buru. Ia bingung melihat sikap jaksa tersebut, apakah murni pertimbangan penegakan hukum atau ada tekanan politik di baliknya. “Saya puluhan tahun bekerja sebagai praktisi hukum, tapi baru pertama kali menghadapi kasus hukum sebegitu cepatnya,” ujar dia.

Sirra menegaskan, penegakan hukum tidak boleh ditekan pihak mana pun. Ia berharap kejaksaan tidak menahan Ahok karena kliennya itu masih harus mengikuti kegiatan pemilihan kepala daerah hingga 15 Februari mendatang. Sirra mengatakan Ahok tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. “Apalagi sudah dicegah ke luar negeri. Jadi, tidak ada alasan penahanan,” ujar dia.

Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Rizieq Shihab, mengapresiasi langkah penegak hukum yang menyelesaikan kasus Ahok dengan cepat. Ia berharap kejaksaan dapat segera menahan Ahok.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita lainnya:
Tak Nyaman dengan Kondisi Kantor, Jangan Diam!
Berdasar DNA, Orang Cerdas Akan Pilih Pasangan Cerdas

Perhatikan 6 Tanda Ibu Harus Berhenti Bekerja di Luar Rumah

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

17 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya