Telegram Rahasia yang Dianggap Langkah Mundur Polisi

Reporter

Editor

Senin, 26 Desember 2016 06:51 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian berjabat tangan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 14 Desember 2016, Polri mengeluarkan telegram rahasia yang diteken Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Inspektur Jenderal Idham Azis. Isinya, penggeledahan di kepolisian yang dilakukan penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan, harus mendapat izin Kepala Polri atau Kepala Divpropam Polri untuk tingkat Polri dan Kepala Polda atau Kepala Bidang Propam untuk tingkat Polda. ”Ulangi agar melalui izin Kapolri, Kadivpropam, Kapolda, dan Kabidpropam,” demikian bunyi surat tersebut.

Dengan keluarnya telegram rahasia tersebut, sejumlah kalangan menganggap Kepolisian RI melangkah mundur. Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, berpendapat telegram itu tidak sesuai dengan komitmen Polri untuk membenahi budaya di internalnya. “Apalagi Kapolri punya visi profesional, modern, dan tepercaya,” kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu 25 Desember 2016. “Komitmen itu jadi diragukan dengan adanya telegram ini.”

Senada dengan Miko, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat), Hifdzil Alim, menganggap telegram rahasia itu tidak tepat dimasukkan dalam kerangka penegakan hukum. Menurut dia, jika telegram rahasia ditujukan untuk lembaga penegak hukum lainnya, Polri telah melanggar hukum acara. Sebab, Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penggeledahan bisa dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.

Miko juga sependapat dengan Hifdzil. Dia menyarankan agar aturan penggeledahan harus dikembalikan kepada KUHAP, bukan melalui telegram rahasia. Dia menganggap telegram itu bermasalah. Dia mencontohkan, jika yang dimaksudkan dalam telegram rahasia tersebut adalah koordinasi internal dari pimpinan Polri ke bawahan, seharusnya menggunakan kata “pemberitahuan”, bukan “izin”. Menurut dia, kata “izin” akan menimbulkan konsekuensi tertentu.

“Misalnya jika izin tidak diberikan, apakah penegak hukum lain tetap dapat melaksanakan kewenangannya?” ujar dia. “Bagaimana jika penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam kondisi mendesak?”

Miko menganggap munculnya telegram itu secara tiba-tiba tampak aneh dan janggal. Ia mempertanyakan apakah Polri sedang berupaya melindungi anggotanya yang sedang berkasus.

Sumber Tempo menyebutkan surat telegram itu diterbitkan lantaran sejumlah polisi sedang terjerat masalah hukum di KPK. Tapi Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantahnya. “Tidak ada hubungannya,” ujar dia.

Baca: Wawancara dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Tito menegaskan kepolisian merupakan lembaga yang menyimpan banyak berkas rahasia. Telegram rahasia itu diharapkan mengantisipasi aparat hukum lain tidak melebar saat meminta dokumen penting. “Polisi adalah lembaga yang banyak sekali menyimpan dokumen rahasia,” kata dia.

DEWI SUCI RAHAYU | REZKI ALVIONITASARI | DIANANTA P. SUMEDI | KODRAT

Berita lainnya:
Ditemukan, Jejak Poligami dari Zaman Purba

Gaya Imut Putri Charlotte dan Kakaknya di Misa Natal

Joget-joget di Tempat Umrah, Ayu Ting Ting Dibanjiri Hujatan

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

11 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

12 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

8 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

8 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

8 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

22 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya