TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memperkirakan puluhan ribu pelaut Indonesia bekerja di kapal ikan Taiwan yang beroperasi di laut lepas. Jumlah persisnya tak diketahui. Sebab, mereka berangkat secara ilegal sehingga tak tercatat sebagai pekerja migran oleh pemerintah kedua negara.
Kementerian Luar Negeri hanya bisa memperkirakan jumlahnya berdasarkan data anak buah kapal asal Indonesia yang turun dari kapal ikan Taiwan di sejumlah pelabuhan dunia. “Totalnya di atas 40 ribu orang,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, pekan lalu.
Menurut Iqbal, angka 40 ribu merupakan 80 persen dari semua anak buah kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing di laut lepas. Mereka berbeda dengan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal yang hanya berlayar di laut teritori Taiwan—dikenal sebagai “ABK lokal”, dan jumlahnya 8.000-9.000 orang.
BACA
INVESTIGASI: Budak Indonesia di Kapal Taiwan
INVESTIGASI: Hampir Semua Agen Pengirim ABK Indonesia Bodong
Berdasarkan investigasi Tempo dan media Taiwan, The Reporter, pelaut yang bekerja di laut lepas biasanya tak punya visa kerja, menggunakan buku pelaut palsu, dan diberangkatkan oleh agen pengirim yang tak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan. Karena ilegal, mereka tak terpayungi Undang-Undang Tenaga Kerja Taiwan. Mereka pun tak mendapatkan asuransi kesehatan dan kartu identitas bagi warga asing.
Para pelaut meneken kontrak kerja yang didesain demi keuntungan pemilik kapal dan agen pengirim. Mereka pun diperlakukan secara buruk di atas kapal. Puluhan pelaut yang diwawancarai memberikan pengakuan hampir seragam. Mereka bekerja lebih dari 20 jam sehari. Bila ikan sedang ramai, mereka bisa tak tidur seharian.
Bila kerjanya lambat, mereka dibariskan lalu dipukul kapten. “Yang lebih buruk, awak yang kerjanya lambat diikat, lalu disetrum,” kata Eko Prasetyo, pemuda Tegal yang turun dari kapal pada Juli tahun lalu setelah dua tahun berada di laut. Sejumlah pelaut juga mengaku tak mendapatkan jatah makan yang layak.
Pemerintah Taiwan berjanji membenahi perlindungan pelaut. Menurut Deputi Direktur Badan Perikanan Taiwan, Huang Hong Yan, Taiwan akan menerapkan aturan baru, yakni Undang-Undang Penangkapan Ikan di Laut Lepas, pada 2017. Tujuannya, mengawasi lebih ketat agen dan calo penyalur ABK asing ke kapal Taiwan.
Baca cerita selengkapnya di majalah Tempo pekan ini dengan liputan utama berjudul "Budak Indonesia di Kapal Taiwan".
ANTON SEPTIAN | MUSTAFA SILALAHI | IRSYAM FAIZ
Lihat videonya:
Berita terkait
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan
1 hari lalu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.
Baca Selengkapnya17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara
1 hari lalu
BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.
Baca SelengkapnyaBandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya
1 hari lalu
Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,
Baca SelengkapnyaKemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?
1 hari lalu
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?
Baca SelengkapnyaIni 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status
4 hari lalu
Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.
Baca SelengkapnyaKemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya
7 hari lalu
Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.
Baca SelengkapnyaKemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya
12 hari lalu
Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.
Baca SelengkapnyaDirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav
17 hari lalu
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.
Baca SelengkapnyaArus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun
17 hari lalu
Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan
Baca SelengkapnyaKemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus
18 hari lalu
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.
Baca Selengkapnya