Narapidana Korupsi Bebas ke Apartemen dan Rumah Kontrakan

Reporter

Editor

Senin, 6 Februari 2017 11:52 WIB

TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Bandung - Narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bisa dengan mudah keluar-masuk penjara. Penelusuran Tempo selama empat bulan menunjukkan bahwa para napi tersebut memanfaatkan izin berobat ke luar lapas. Lalu mereka pergi ke apartemen atau rumah kontrakan di kawasan Bandung tanpa pengawalan.

Tempo memergoki bekas Wali Kota Palembang Romi Herton pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin, pada 29 Desember 2016. Di situ tinggal istri muda Romi, Lisa Zako.

Baca juga:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (1): Bertemu Istri Muda

Napi Korupsi Bebas Pelesiran (2), Ada Iming-iming Sogokan

Napi Korupsi Bebas Pelesiran (3), Diantar Pajero Hitam


Asisten rumah tangga bernama Ayu membenarkan bahwa terpidana kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tersebut kerap ke situ. Romi tak membalas surat wawancara yang diajukan Tempo. Pengacara Masyito dan Romi, Sirra Prayuna, enggan memberikan komentar. “Langsung ke dia saja.”

Tempo
juga menyaksikan narapidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin. Pada 29 Desember 2016 malam, Anggoro baru kembali ke Sukamiskin naik mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan. Keluarnya Anggoro terekam dalam video dan foto. Melalui surat, Anggoro membantah jika disebut pergi ke Gateway. “Saya berobat karena sakit,” katanya.

Tak hanya Romi dan Anggoro, bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang tersangkut kasus suap tukar-menukar lahan, juga tepergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan pada akhir Desember lalu. Rachmat enggan berkomentar. “Saya tidak bisa menjelaskan, kecuali ada izin dari Kepala LP,” katanya.

Sejumlah narapidana dan mantan napi yang ditemui Tempo membenarkan bahwa izin berobat ke luar lapas kerap dimanfaatkan untuk pelesiran. Kepala LP Sukamiskin, Dedi Handoko, mengaku tak tahu napi koruptor menyalahgunakan izin berobat.

“Selama ini tak ada laporan. Kami anggap aman saja,” ujarnya. Dedi tak membantah izin berobat bisa disalahgunakan. Tapi dia membantah informasi para napi bebas keluar penjara tanpa pengawalan. “Semua harus dikawal. Nanti kami cek lagi.”

TIM INVESTIGASI

Berita lainnya:

Kasus Ahok, Istana Ikut Repot
Mau Langsing Tanpa Lapar, Simak Trik dr Prama

Kasus Rizieq-Firza Diusut, Kapolda: Serupa Kasus Luna-Ariel

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

26 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya