Koruptor Tak Lagi Disatukan di Lapas Sukamiskin  

Reporter

Editor

Rabu, 8 Februari 2017 10:03 WIB

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan menghapus keputusan penempatan semua terpidana perkara korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung. Menurut dia, 488 terpidana di hotel prodeo itu akan diterungku di sejumlah penjara lain, termasuk empat lembaga pemasyarakatan di sekitar Sukamiskin.


“Kami lakukan bertahap karena saat ini kelebihan kapasitas di banyak tempat,” kata Yasonna, Selasa 7 Februari 2017. “Intinya, beberapa narapidana kasus korupsi dipindahkan. Narapidana kasus umum ditambahkan ke Sukamiskin.”


Penjara khusus koruptor diputuskan Denny Indrayana ketika menjabat Wakil Menteri Hukum pada Desember 2012. Sejumlah terpidana kasus korupsi sudah dikirim ke sana sejak pertengahan tahun yang sama. Setiap narapidana menempati satu ruangan, dengan alasan untuk memudahkan pengawasan. Pemerintah juga merenovasi sejumlah bangunan, yang disebutkan demi memenuhi kebutuhan pembinaan. “Kebanyakan pelaku berpendidikan tinggi sehingga membutuhkan pembinaan berbeda,” ujar Denny ketika itu.


Baca juga:
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro
Napi Korupsi Pelesir, Polisi: Salah Prosedur Kawal Anggoro


Kenyataannya, seperti diungkapkan dalam investigasi Tempo, beberapa narapidana bebas keluar-masuk penjara dengan alasan sakit. Di antaranya, terpidana kasus korupsi pengadaan proyek radiokom terpadu Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, yang bepergian ke satu apartemen di Bandung. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, serta mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga berpesiar ke luar sel (Koran Tempo, 6 dan 7 Februari 2016). Setelah publikasi investigasi ini, kemarin Anggoro dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat.


Advertising
Advertising

Yasonna berpendapat bahwa penyatuan narapidana korupsi justru membuat petugas penjara kewalahan mengawasi mereka. Terpidana melanggar banyak aturan, dari membangun saung pribadi hingga keluyuran ke luar penjara. Yasonna berjanji akan memberikan sanksi kepada petugas penjara yang terbukti bersalah. “Kami zero tolerance,” ujarnya.


Kepala Penjara Sukamiskin, Dedi Handoko, membantah jika disebut bersalah. Ia mengklaim telah memperketat izin berobat dan keluar bagi narapidana korupsi. Menurut Dedi, pada masa kepemimpinannya, hanya lima narapidana yang bisa izin keluar pada hari yang sama. “Sebelumnya, bisa sampai 15 orang sehari,” kata dia.

Baca juga:
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

Buntut Napi Sukamiskin Pelesiran, Menteri Yasonna Janjikan Ini


Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani, mengatakan tim investigasi telah selesai memeriksa seluruh berkas perizinan keluar para narapidana. Menurut dia, pemberian izin yang dikeluarkan Dedi Handoko tak melanggar prosedur. Seluruh izin tersebut terbit berdasarkan surat rujukan dokter, verifikasi, dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.


Menurut Syarpani, Penjara Sukamiskin juga meminta bantuan polisi untuk mengawal narapidana yang berobat atau di luar penjara. “Izin dan proses di dalam semua clear. Pada saat pengawalan narapidana bisa pergi ke tempat lain, itu di luar kemampuan kami,” kata dia.


FRANSISCO ROSARIANS | PUTRA PRIMA PERDANA | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

28 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

29 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya