Megakorupsi E-KTP Segera Disidangkan

Reporter

Editor

Senin, 27 Februari 2017 06:40 WIB

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu yang menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. “Dalam waktu dekat, berkas dua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Kamis 23 Februari 2017.

Komisi antirasuah memulai penyidikan kasus KTP elektronik sejak menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, sebagai tersangka pada 22 April 2014. September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka.


Baca juga:
Ramai-ramai Kembalikan Duit E-KTP ke KPK, Kalla: Itu Baik

Kasus E-KTP, KPK: Anggota DPR dan Swasta Kembalikan Rp 250 M


Sugiharto dan Irman akan disidang bersama dalam satu berkas. Menurut informasi yang diperoleh Tempo, tebal berkas kasus keduanya mencapai sekitar 150 sentimeter. Kasus ini, menurut sumber Tempo, juga akan menyeret sejumlah nama dari kalangan pemerintah, pengusaha, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Selama penyidikan, KPK telah memeriksa 283 saksi yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, mantan dan anggota DPR, serta pejabat perusahaan yang terlibat dalam proyek itu.

Sidang perdana kasus e-KTP akan berlangsung pada pertengahan Maret 2017. Dalam dakwaan, penyidik akan membeberkan semua nama yang diduga menerima aliran uang. “Tunggu saja dalam dakwaan. KPK tidak berhenti pada dua tersangka saja,” ujar Laode.

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, mengatakan kedua kliennya siap menjalani persidangan. “Awal Maret ini pelimpahan ke pengadilan,” kata Soesilo.

FRANSISCO ROSARIANS
***


Rekor Rasuah


Kerugian akibat kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik lebih dari Rp 2 triliun. Kasus korupsi ini tercatat sebagai yang terbesar yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi periode sekarang.


Advertising
Advertising


Nilai proyek : Rp 5,9 triliun


Uang proyek (setelah dikurangi pajak) : Rp 5,3 triliun


Tahun anggaran : 18 bulan (2011-2012)


Anggota konsorsium : 5 perusahaan


Kerugian negara akibat korupsi : Rp 2,3 triliun


Lama penyidikan : 1.042 hari


Saksi yang diperiksa : 283 orang


Tebal berkas : sekitar 150 cm


Tersangka : 2 orang



Megakorupsi lainnya:



Kasus BLBI untuk 48 bank


Nilai : Rp 644,7 triliun (pemerintah hanya mengakui Rp 167,7 triliun, sementara Rp 447 triliun sisanya merupakan biaya penyelamatan krisis)


Kasus Bank Century
Nilai : Rp 7,9 triliun


Kasus Pembobolan Bank Bapindo
Nilai : Rp 1,3 triliun


Kasus Proyek Hambalang


Nilai : Rp 1,2 triliun


Kasus Simulator SIM


Nilai : Rp 198,6 miliar


Kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu


Nilai : Rp 180 miliar


Sumber diolah TEMPO
FRANSISCO ROSARIANS | AGUNGS

KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya