TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan berkas dakwaan dugaan korupsi proyek e-KTP atas Irman dan Sugiharto akan mengungkap peran petinggi Kementerian Dalam Negeri dalam penggelembungan anggaran yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan satu nama yang akan tercantum dalam dakwaan nanti adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni. “Dalam dakwaan, namanya juga disebut. Tunggu saja nanti akan dibacakan di persidangan,” kata Agus kepada Tempo, Jumat 3 Maret 2017.
Di tempat terpisah, Agus mengatakan dakwaan juga akan menyebutkan sejumlah nama orang penting di pusaran megakorupsi ini. Dia memastikan penyidik akan menjerat mereka secara bertahap. “Anda akan sangat terkejut. Mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan.
Baca: Proyek e-KTP Macet, Pelayanan di Kelurahan/Kecamatan Mandeg
KPK telah menyerahkan berkas dakwaan setebal 24 ribu halaman atas dua tersangka kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu. Jaksa KPK meringkas bundel dakwaan setinggi 2,5 meter tersebut dalam berkas setebal 121 halaman sebagai materi sidang perdana yang akan digelar pada Kamis pekan depan.
Meski baru Irman dan Sugiharto yang menjadi tersangka, KPK sejak awal meyakini banyak pihak terlibat penggelembungan anggaran proyek itu. Fulus diduga tak hanya mengalir ke pejabat pemerintah, tapi juga ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Dua orang sumber Tempo yang mengetahui perkara ini mengungkapkan ihwal Diah Anggraeni sebagai orang yang berperan penting dalam persiapan dan pelaksanaan proyek e-KTP pada 2009-2012. Salah seorang penegak hukum mengatakan, Diah diduga ikut mengatur proyek, melobi Senayan, dan menerima fulus dari konsorsium Perum Percetakan Negara RI yang menang tender. (Koran Tempo edisi Selasa, 20 Desember 2016)
Baca: Kisruh Korupsi E-KTP, Keamanan Data Publik Terancam
KPK telah memeriksa Diah lebih dari lima kali sejak mulai menyidik kasus ini pada April 2014. Terakhir kali, penyidik mempertemukan Diah dengan sejumlah saksi lainnya untuk diperhadapkan dalam pemeriksaan 13 Januari lalu. Sebelumnya, seusai pemeriksaan KPK pada 21 Desember 2016, Diah menampik tudingan terlibat dalam dugaan rekayasa proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. "Tidak ada. Pekerjaan sekretaris jenderal hanya administratif."
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin mengatakan berkas dakwaan Irman dan Sugiharto tak hanya akan menyebutkan pihak pemerintah dan swasta yang berperan dalam dugaan korupsi ini, “Tapi juga dari DPR.” Adapun juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Prihana, mengatakan majelis hakim telah dibentuk. Sidang akan dipimpin hakim John Halasan Butarbutar dengan anggota Franky Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar.
MAYA AYU | ISTMAN M.P | AGOENG
Berita terkait
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan
52 menit lalu
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU
9 jam lalu
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
Baca SelengkapnyaBusyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis
13 jam lalu
Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati
15 jam lalu
Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim
15 jam lalu
Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah
16 jam lalu
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP
19 jam lalu
Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
19 jam lalu
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor
20 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.
Baca SelengkapnyaKPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka
20 jam lalu
Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.
Baca Selengkapnya