Suap E-KTP Mengalir Sampai Jauh

Reporter

Editor

Kamis, 9 Maret 2017 07:10 WIB

Jaksa Penuntut Umum KPK berjaga disamping berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 Maret 2017. Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tahun lebih dalam penyidikan, perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP mulai disidangkan Kamis hari ini, 9 Maret 2017. Dakwaan akan memaparkan penyelewengan pada perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca-proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun itu. (Baca selengkapnya di koran versi digital: Suap E-KTP Mengalir Jauh)

Dua terdakwa akan dijerat dalam satu dakwaan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, serta mantan ketua panitia lelang, Sugiharto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut sejumlah sumber yang telah membaca berkas, dakwaan menyebutkan proyek Rp 5,9 triliun ini dirancang oleh Irman, Sugiharto, bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya.


Baca: E-KTP, Politikus Golkar-Demokrat Diduga Terima Dana Terbesar

Permainan juga melibatkan para pejabat ketika itu: Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan.

Dari mereka, duit suap diduga mengalir ke pejabat Kementerian dan DPR. Jumlahnya bervariasi, tergantung posisi. Di antara yang disebutkan adalah mantan anggota Fraksi PDIP, Yasonna Laoly. Menurut dakwaan, duit bahkan mengalir ke Partai Golkar dan Partai Demokrat masing-masing Rp 150 miliar, plus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebesar Rp 80 miliar.

Setya Novanto, yang Rabu 8 Maret 2017, atau kemarin datang ke kantor Tempo, bersumpah tidak pernah menerima uang seperti disebutkan dalam dakwaan. Nama-nama lain yang disebutkan juga telah membantah dugaan tersebut. (Baca di koran versi digital: Setya Novanto: Duit Segitu Banyak Taruh di Mana?)


Komisi antikorupsi, seperti disebutkan dalam dakwaan, menyatakan telah menerima pengembalian uang dari mantan anggota Dewan, pejabat Kementerian, pengusaha, plus seorang pengacara.

HUSSEIN ABRI DONGORAN


Baca:
Kadernya Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, PDIP: Tidak Benar

Anggota DPR Tersandung Kasus e-KTP, Fadli Zon Berharap Itu Rumor

Advertising
Advertising
KPK

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya