DKI Banding Putusan Pulau Reklamasi

Reporter

Editor

Sabtu, 18 Maret 2017 18:14 WIB

Sejumlah Nelayan Perempuan Teluk Jakarta mengikuti unjuk rasa menolak Reklamasi Teluk Jakarta di DPRD DKI, 25 Februari 2016. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta -– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan segera menyusun memori banding setelah menerima salinan putusan pengadilan. “Kami akan evaluasi penyebab kekalahan di pengadilan tingkat pertama,” tuturnya di kantornya, Jumat 17 Maret 2017.

Yayan mengatakan, dalam penyusunan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Biro Hukum akan berkoordinasi dengan satuan perangkat kerja yang berkaitan dengan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.

Baca: Mantan Bos Walhi Pro Ahok, Reklamasi Jadi Solusi Atasi Masalah


Ia mencontohkan, jika majelis hakim pengadilan menganggap ada kekurangan dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) maupun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tiga pulau reklamasi itu, Biro Hukum akan meminta Dinas Lingkungan Hidup memperbaikinya.

Kamis lalu, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K yang diterbitkan oleh Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada 2015. Dalam putusannya, pengadilan membatalkan izin tiga pulau reklamasi tersebut. Selain itu, Pengadilan memerintahkan pemerintah Jakarta mencabut izin pelaksanaan reklamasi dan menunda reklamasi sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Baca: Mantan Bos Walhi Pro Ahok Sayangkan Pengadilan Menangkan Nelayan

Yayan mengklaim penerbitan izin pelaksanaan reklamasi untuk PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol sudah sesuai dengan prosedur, di antaranya adanya konsultasi publik saat penyusunan KLHS dan amdal. “Memang konsultasi publik itu tak mengundang seluruh nelayan, hanya mengundang perwakilan,” ujarnya.

Yayan menambahkan, reklamasi juga memiliki manfaat bagi masyarakat pesisir utara Jakarta. Bahkan pemerintah berencana membangun rumah susun khusus nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara, dan memberikan pelatihan pengolahan ikan tangkapan.

Pernyataan Yayan itu merupakan respons atas pendapat hakim di persidangan. Hakim berpendapat reklamasi Pulau F, I, dan K lebih banyak mendatangkan kerugian dibanding manfaat untuk kepentingan umum dan pembangunan. Hakim juga menganggap ada pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin reklamasi.

Baca: Kalah Gugatan Reklamasi, Anies Nilai Akibat Kelalaian Pemprov DKI


Kuasa hukum PT Jakarta Propertindo dan PT Jaladri Kartika Pakci, Aldrien S., akan menyampaikan data wilayah tangkapan ikan di sekitar Pulau I dan F dalam memori banding. “Sebelum ada reklamasi, nelayan juga sudah kesulitan mencari ikan di pesisir utara Jakarta,” katanya.


Sekretaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Ellen Gaby Tulangow, menyerahkan materi banding kepada kuasa hukum perusahaan daerah itu. Kuasa hukum nelayan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, optimistis materi gugatan yang disampaikan di PTUN Jakarta sudah bisa menjadi modal untuk menyusun kontra-memori banding. “Kami minta Komisi Yudisial mengawasi jalannya persidangan di PTTUN Jakarta,” katanya.

GANGSAR PARIKESIT

Advertising
Advertising

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya