E-KTP, KPK: Miryam Ditekan Anggota Dewan

Reporter

Editor

Kamis, 30 Maret 2017 06:15 WIB

Miryam Haryani. ANTARA/Ujang Zaelani

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis dapat membuktikan Miryam S. Haryani telah memberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK punya bukti bahwa politikus Partai Hanura tersebut mengeluh ditekan dan diancam koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat agar berkelit dari pertanyaan penyidik.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa Miryam diduga telah ditekan sejumlah politikus Senayan ketika dipanggil komisi antirasuah. Agus tak membantah bahwa bukti tersebut akan diungkapkan penyidik dalam sidang lanjutan Kamis hari ini, 30 Maret 2017. “Ya, nanti saksikan di pengadilan,” kata Agus di Markas Besar Kepolisian RI, Rabu 29 Maret 2017.


Baca: Korupsi E-KTP, KPK Cekal Anggota DPR Miryam Haryani

Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, hari ini akan mendudukkan penyidik KPK dan Miryam secara berdampingan di kursi saksi. Sedianya sidang ini digelar Senin lalu 27 Maret 2017, namun ditunda lantaran Miryam tak hadir dengan alasan sakit.

Mereka akan diperhadapkan dengan keterangan Miryam dalam persidangan pekan lalu bahwa penyidik telah menekan dan mengancamnya selama pemeriksaan perkara ini. Tudingan itu menjadi dalih Miryam untuk mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan yang di antaranya berisi pengakuan menerima dan membagikan dana dari terdakwa serta pelaksana proyek e-KTP kepada anggota DPR.

Baca: KPK Akan Buktikan Pencabutan BAP Kasus E-KTP Miryam Tak Beralasan

Sumber Tempo mengungkapkan, dalam penanganan kasus e-KTP, penyidik memeriksa Miryam sebanyak empat kali. Awalnya, kata sumber tadi, Miryam tutup mulut hingga akhirnya mengungkapkan telah ditekan oleh enam anggota Dewan ketika menjalani pemeriksaan. “Intinya, Miryam mengaku diancam, jika terbuka kepada KPK, maka pasti akan dijebloskan,” ujarnya.

Yang menarik, kata sumber tersebut, Miryam mengungkapkan para penekan dan pengancamnya berasal dari Komisi Hukum DPR, bukan Komisi Pemerintahan—mitra Kementerian Dalam Negeri dalam pembahasan proyek e-KTP. Mereka di antaranya Azis Syamsuddin dan Bambang Soesatyo (Golkar), Masinton Pasaribu (PDI Perjuangan), serta Desmon Mahesa (Gerindra). Kepada Tempo, Rabu 29 Maret 2017 atau kemarin, mereka membantah telah menekan Miryam.


Baca: E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan

Hingga berita ini diturunkan, Miryam tak merespons upaya konfirmasi Tempo. Pertanyaan yang dititipkan kepada Akbar, salah seorang staf ahli Miryam, juga belum dijawab. “Ibu (Miryam) masih istirahat,” kata Akbar. Dia memastikan Miryam hadir di pengadilan Kamis hari ini 30 Maret 2017.

Rabu kemarin, juru bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan lembaganya telah meminta Imigrasi mencegah Miryam bepergian ke luar negeri terhitung sejak Jumat pekan lalu hingga enam bulan ke depan. “Kami harap besok (hari ini) Miryam jujur dan memberikan keterangan sebenar-benarnya,” kata Febri.

AGOENG WIJAYA | HUSSEIN ABRI DONGORAN | FRANSISCO ROSARIANS | MITRA TARIGAN

KPK

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

48 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya