Kasus Dugaan Suap Kapal PT PAL, KPK Selidiki Broker Lokal
Selasa, 4 April 2017 12:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Selain agensi dari Singapura, penjualan kapal perang dari PT PAL Indonesia melibatkan broker lokal. Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu sore pekan lalu menggeledah kantor perusahaan itu, yakni PT Pirusa Sejati, di Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan.
Menurut sejumlah sumber informasi, perusahaan itu diduga menampung pengembalian fee dari agensi di Singapura, Ashanti Sales Incorporated, untuk petinggi PAL. "Yang resmi Ashanti. Pirusa muncul belakangan sebagai penampung sebagian pembayaran agency fee," ujar sumber yang mengetahui perkara ini.
Sekretaris Perusahaan PT PAL, Elly Dwiratmanto, membantah keterlibatan Pirusa. Menurut dia, PAL hanya menggandeng Ashanti. “Saya malah belum pernah dengar nama itu,” kata Elly.
Baca: Tersandung Kasus Suap Kapal, Dirut PAL Diberhentikan Kementerian
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pada penjualan kapal tahun 2014 ini pada Jumat 31 Maret 2017 lalu. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan perantara Ashanti Sales Incorporated, Agus Nugroho.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Ashanti Sales diduga terafiliasi dengan sebuah badan hukum di Indonesia yang ikut menetapkan besar fee untuk transaksi pembelian kapal tersebut. “Siapa yang ada di dalamnya dan siapa saja yang berkaitan dengannya, kami belum bisa sampaikan saat ini,” kata dia di gedung KPK, Senin 3 April 2017.
Ihwal penggeledahan kantor Pirusa Sejati di gedung MTH Square, Febri menyatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Penyidik menggeledah kantor itu selama 11 jam pada Sabtu lalu. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam pekan lalu, penyidik membawa dan memeriksa tujuh karyawan perusahaan itu.
Baca: Jadi Tersangka Suap, KPK Geledah Rumah Bekas Dirut PT PAL
Operasi tangkap tangan KPK dilakukan setelah penyidik mengikuti General Manager Treasury PT PAL, Arif Cahyana, yang baru saja menerima uang dari perwakilan Ashanti Sales Incorporate, Agus Nugroho. Uang tersebut diduga merupakan jatah untuk para petinggi PT PAL. Jumlahnya 1,25 persen dari nilai jual kapal buatan PT PAL US$ 86,96 juta atau Rp 1,1 triliun.
KPK mencurigai ada tiga tahap pengucuran uang suap untuk petinggi PT PAL yang seluruhnya berjumlah US$ 1,087 juta atau Rp 14,4 miliar.
Menurut Febri, Agus Nugroho ditangkap di kantor PT Pirusa. “Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan uang. Ada uang ratusan juta dalam mata uang rupiah dan puluhan ribu dalam mata uang dolar Amerika,” kata dia.
Baca: Kasus Suap PT PAL, KPK Ambil Mobil Tersangka Arief Cahyana
Pirusa memiliki beberapa kantor cabang dan pernah memenangi lelang tender lembaga negara. Salah satunya adalah proyek pengadaan perangkat pengamatan bergerak streaming di KPK. Seorang pensiunan perwira tinggi Angkatan Laut menempati posisi penting di perusahaan ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo belum memastikan kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara ini. “Kita ikuti saja gelar perkara berikutnya,” kata dia di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, di Jakarta, Senin 3 April 2017.
FRANSISCO ROSARIANS | ADITYA BUDIMAN