KPK Pertanyakan Proyek Kompensasi di DKI

Reporter

Editor

Rabu, 5 April 2017 08:28 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan kompensasi atas pelampauan nilai koefisien lantai bangunan di Jakarta menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan kompensasi non-fiskal yang tak masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu telah disahkan pemerintah Jakarta sejak 2015 dan hingga kini telah menghimpun proyek pembangunan bernilai triliunan rupiah.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan diminta datang oleh pemimpin lembaga antirasuah itu pada awal Februari 2017 untuk membahas penerapan kompensasi tersebut. “Kami paparkan apa adanya,” ujar dia, Senin 3 April 2017.


Baca: Jakarta Creative Hub, Investasi Rp 14 Miliar dari Pengembang

Menurut Soni--sapaan Sumarsono--dalam pertemuan itu KPK menanyakan sistem pencatatan kompensasi seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2015. Dalam aturan itu ditetapkan bahwa setiap pengusaha, baik perorangan maupun korporasi, boleh meninggikan nilai koefisien lantai bangunan mereka asalkan membayar kompensasi.

“KPK ingin tahu sistemnya, ingin mendalami lebih lanjut untuk menyumbang pemikiran terbaik pada sistem pengawasannya,” kata Soni.

Kepada KPK, Soni memaparkan bahwa kompensasi yang diterima pemerintah Jakarta tidak dalam bentuk uang, melainkan berupa pembangunan infrastruktur, ruang terbuka hijau, dan lainnya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri itu mencontohkan pembangunan simpang susun Semanggi yang saat ini sedang berjalan mendapat kompensasi senilai Rp 100 miliar dari awal tahun hingga akhir Maret 2017.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemarin membenarkan adanya pembahasan tersebut. Komisi, kata dia, ingin tahu mekanisme pembangunan rumah susun dan fasilitas lainnya yang didanai dari kompensasi pelampauan koefisien lantai bangunan.


Baca: DKI Gandeng KPK Optimalkan Penerimaan Pajak Rp 35 Trililun


Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, diskusi itu menyangkut aturan dan prosedur dana di luar mekanisme APBD. Ketika ditanya apakah nilai kompensasi harus masuk APBD, Febri berujar, “Sedang kami pelajari dulu.”

Sebelumnya, tekanan agar pemerintah Jakarta menanggalkan penerimaan kompensasi non-bujeter itu datang dari Kebon Sirih. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah M. Taufik menegaskan semua kompensasi harus dalam bentuk uang dan masuk dana APBD. Hal itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Penerimaan dari pihak ketiga masuk kas daerah,” kata dia.

LARISSA HUDA | MAYA AYU | ERWAN HERMAWAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya