TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan kompensasi atas pelampauan nilai koefisien lantai bangunan di Jakarta menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan kompensasi non-fiskal yang tak masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu telah disahkan pemerintah Jakarta sejak 2015 dan hingga kini telah menghimpun proyek pembangunan bernilai triliunan rupiah.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan diminta datang oleh pemimpin lembaga antirasuah itu pada awal Februari 2017 untuk membahas penerapan kompensasi tersebut. “Kami paparkan apa adanya,” ujar dia, Senin 3 April 2017.
Baca: Jakarta Creative Hub, Investasi Rp 14 Miliar dari Pengembang
Menurut Soni--sapaan Sumarsono--dalam pertemuan itu KPK menanyakan sistem pencatatan kompensasi seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2015. Dalam aturan itu ditetapkan bahwa setiap pengusaha, baik perorangan maupun korporasi, boleh meninggikan nilai koefisien lantai bangunan mereka asalkan membayar kompensasi.
“KPK ingin tahu sistemnya, ingin mendalami lebih lanjut untuk menyumbang pemikiran terbaik pada sistem pengawasannya,” kata Soni.
Kepada KPK, Soni memaparkan bahwa kompensasi yang diterima pemerintah Jakarta tidak dalam bentuk uang, melainkan berupa pembangunan infrastruktur, ruang terbuka hijau, dan lainnya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri itu mencontohkan pembangunan simpang susun Semanggi yang saat ini sedang berjalan mendapat kompensasi senilai Rp 100 miliar dari awal tahun hingga akhir Maret 2017.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemarin membenarkan adanya pembahasan tersebut. Komisi, kata dia, ingin tahu mekanisme pembangunan rumah susun dan fasilitas lainnya yang didanai dari kompensasi pelampauan koefisien lantai bangunan.
Baca: DKI Gandeng KPK Optimalkan Penerimaan Pajak Rp 35 Trililun
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, diskusi itu menyangkut aturan dan prosedur dana di luar mekanisme APBD. Ketika ditanya apakah nilai kompensasi harus masuk APBD, Febri berujar, “Sedang kami pelajari dulu.”
Sebelumnya, tekanan agar pemerintah Jakarta menanggalkan penerimaan kompensasi non-bujeter itu datang dari Kebon Sirih. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah M. Taufik menegaskan semua kompensasi harus dalam bentuk uang dan masuk dana APBD. Hal itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Penerimaan dari pihak ketiga masuk kas daerah,” kata dia.
LARISSA HUDA | MAYA AYU | ERWAN HERMAWAN