Pemerintah Pusat Izinkan Proyek Kompensasi Jakarta

Reporter

Editor

Jumat, 7 April 2017 09:58 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah pusat memperbolehkan kompensasi pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB) diberikan dalam bentuk barang, bukan uang, seperti kebijakan pemerintah daerah Jakarta. Kompensasi barang dianggap sah karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, menjelaskan bahwa dalam aturan itu pemerintah daerah diperbolehkan mengenakan pajak yang tinggi atau kompensasi terhadap pelanggaran tata ruang. Pelampauan KLB adalah contoh pelanggaran itu.

Pemerintah Jakarta, kata Boediarso, melalui Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015, memilih membangun infrastruktur sebagai kompensasi atas pelampauan atau pelanggaran KLB tersebut. Jadi, ujar dia, pembangunan itu tidak perlu masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Baca: Proyek Kompensasi DKI Jakarta Bebas Tak Dilelang


“Kalau pemerintah Jakarta memilih pajak, maka itu harus masuk APBD,” ujar Boediarso Kamis 6 April 2017. Tapi, kata dia, hal itu tidak bisa dilakukan karena terbentur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Besaran tarif pajak sudah diatur maksimumnya.”


Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Prabowo, sepakat dengan kebijakan pemerintah Jakarta yang mengenakan kompensasi dalam bentuk infrastruktur, bukan kas. Menurut dia, kompensasi yang masuk APBD itu cara kuno karena harus dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Akan lama. Sekarang ini harus serba cepat,” ujarnya.

Agus menganggap kebijakan pemerintah Jakarta ini sebuah terobosan dalam tata kelola keuangan negara. Ia tak mempersoalkan jika proyek kompensasi itu melalui penunjukan, bukan lelang, karena ada tim audit setelah barang diserahkan. “Yang tidak boleh itu nyolong.”


Baca: KPK Pertanyakan Proyek Kompensasi di DKI


Advertising
Advertising

Tapi Wakil Ketua DPRD Jakarta, Triwisaksana, menilai kompensasi KLB harus dalam bentuk uang sehingga masuk ke APBD, agar tak ada masalah di kemudian hari. “Ini kan pungutan dari masyarakat, jadi harus masuk kas daerah,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Gamal Sinurat, mengatakan kompensasi KLB dalam bentuk barang tak bisa masuk ke APBD, kecuali DPRD mengubah aturannya menjadi dalam bentuk kas. “Silakan saja, tapi nanti dengan dibahas,” ujar dia.

Juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan, Raden Yudi Ramdan, tak mau berpolemik soal proyek kompensasi di Ibu Kota. BPK, kata dia, akan berpendapat setelah menyelesaikan seluruh audit, termasuk atas hasil-hasil kompensasi itu. Adapun Ketua BPK Harry Azhar Azis menyatakan lembaganya hanya mengaudit uang negara. “Yang tidak masuk situ tidak kami periksa,” ujar Harry.

PUTRI ADITYOWATI | ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

5 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

7 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

12 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

13 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

14 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

34 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

45 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

54 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

57 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

8 Maret 2024

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya