Kasus BLBI, Penyelamatan Sjamsul Nursalim Dirancang Sejak Lama

Reporter

Editor

Jumat, 28 April 2017 08:12 WIB

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri seluk-beluk penerbitan surat keterangan lunas untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim. Surat itulah yang menyebabkan sisa utang Sjamsul sebesar Rp 3,7 triliun dianggap lunas. “Kami memang mengamati dugaan-dugaan dari alasan dan terpenuhinya syarat penerbitan SKL itu,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis 27 April 2017


Taipan Sjamsul Nursalim menerima surat keterangan lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2004. Padahal, menurut KPK, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu masih berutang sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun kepada negara ketika surat lunas itu dikeluarkan. Komisi antirasuah akhirnya menetapkan Kepala BPPN saat itu, Syafruddin Tumenggung, sebagai tersangka dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi akibat perbuatannya mengeluarkan SKL.


Baca: Penetapan Tersangka BLBI Dinilai Tak Pengaruhi Stabilitas Ekonomi


Seorang sumber Tempo mengungkapkan, pada masa restrukturisasi, muncul perdebatan di Komite Kebijakan Sektor Keuangan tentang sisa utang Sjamsul kepada BPPN. Sebab, sisa utang itu berasal dari dua sumber. Pertama, Sjamsul menunggak pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pada 1997 diberikan ke bank miliknya, BDNI. Berikutnya, ada sisa utang petani tambak udang Dipasena--juga milik Sjamsul--kepada BDNI.


Tambak udang Dipasena di Lampung adalah salah satu aset Sjamsul yang diserahkan ke BPPN sebagai bagian dari penyelesaian utang kucuran dana BLBI ke BDNI. “Keputusannya, kewajiban Sjamsul sebagai pemilik BDNI dilepaskan dari kewajibannya sebagai pemegang saham Dipasena,” kata mantan pejabat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ini.

Baca: Kasus BLBI Dibuka, Menko Darmin: Harus Ada Proses Tutup Buku


Advertising
Advertising

Setelah pemisahan kewajiban itu, utang BLBI Sjamsul berkurang. BPPN pun memberikan diskon kepada petambak Dipasena—belakangan KPK menyebut sisa utang petani tambak telah ditagihkan senilai Rp 1,1 triliun. “Akhirnya terbit SKL,” kata dia. Pemisahan utang itulah biang masalahnya, karena KPK menganggap seluruh sisa utang Rp 4,8 triliun adalah piutang negara kepada Sjamsul.


Menurut sumber itu, kebijakan mengalihkan utang Sjamsul ke petani tambak Dipasena diambil KKSK jauh sebelum Syafruddin menjabat. KPK lalu memanggil sejumlah mantan menteri anggota KKSK lama ketika penyelidikan kasus ini dimulai tiga tahun lalu.


Baca: Usut Kasus BLBI, Pukat UGM: KPK Harus Bisa Kombinasi Aturan Hukum


Mulai pekan depan, komisi antikorupsi kembali memanggil sejumlah mantan menteri, antara lain Rizal Ramli, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid; dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri. Menteri Koordinator Perekonomian adalah Ketua KKSK yang dibentuk pada era Presiden B.J. Habibie untuk mengawasi kerja BPPN dalam penyelesaian utang BLBI.


Rizal Ramli menolak permintaan wawancara Tempo perihal ini. Adapun Maqdir Ismail, pengacara Sjamsul, menegaskan penerbitan SKL untuk kliennya sesuai dengan ketentuan BPPN. “Klien saya telah membayar dan menerima surat bukti pelunasan dari pemerintah,” katanya.


INDRI MAULIDAR | FRANCISCO ROSARIAN



Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya