Ada Pungutan Tambahan, TKI di Malaysia Makin Terbeban

Reporter

Editor

Jumat, 5 Mei 2017 07:07 WIB

Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pungutan tambahan membebani tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. Jenis pungutan baru ini telah dikenakan terhadap TKI sejak Desember 2014 dan berlangsung hingga kini. Pungutan tambahan ini lahir dari kebijakan pemerintah Malaysia menyangkut tiga hal: imigrasi, urusan visa satu pintu, dan cek kesehatan tambahan untuk TKI.

Biaya tambahan itu mencapai Rp 1,73 juta per seorang TKI. Biaya tersebut awalnya disepakati menjadi tanggungan majikan di Malaysia. Kenyataannya, agen di Malaysia membebankan pungutan ini kepada calon TKI lewat perusahaan penempatan Indonesia. Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Hermono, mengatakan tak semua majikan di Malaysia mau membayarkan ongkos tambahan itu. “Sehingga agen di Malaysia memotong gaji TKI untuk membayarnya,” kata Hermono di Jakarta, Kamis 4 Mei 2017.


Baca: Presiden Jokowi di Hong Kong, TKI Minta Ditanya Soal Nama Ikan

Sejak pungutan tambahan berlangsung, setidaknya 195 ribu TKI berangkat ke Malaysia. Gaji TKI dipotong hingga Rp 50 ribu per bulan oleh agen dan majikan untuk menanggung pungutan tambahan itu. Perusahaan penempatan di Indonesia, kata Hermono, harus menalangi.

Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Saiful Mashud, mengatakan perusahaan penempatan telah menyetor setidaknya Rp 145 miliar ke Malaysia akibat kebijakan itu. Angka tersebut diperoleh dari 195 ribu TKI yang telah dikirim ke Malaysia sejak 2014 dikalikan biaya tambahan Rp 1,73 juta per TKI. “Kami ikut menanggung rugi,” katanya.


Baca: Bahas RUU Perlindungan TKI, DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Isu

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, mengatakan telah berulang kali memanggil perwakilan Malaysia membahas perihal ini. “Tapi perwakilan Malaysia membatalkan dengan berbagai alasan,” katanya.

Duta Besar Malaysia Zahrain Mohamed Hashim mengatakan biaya tambahan itu sesuai dengan aturan. “Pertemuan bilateral sudah menyetujui biaya ini dibayar majikan,” katanya. “Kalau ada TKI kena bayar oleh agen atau majikan, silakan lapor karena melanggar aturan.”


Baca: Penyebab Urusan TKI Ruwet, Dede Yusuf: Ada Dualisme Kelembagaan

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan pemerintah lemah dalam melindungi hak buruh migran di Malaysia. Sebagai pemasok terbesar TKI ke Malaysia, pemerintah seharusnya bersikap tegas. “Kami sudah punya MoU soal penempatan TKI. Harusnya seluruh biaya mengacu ke sana.”

INDRI MAULIDAR





Advertising
Advertising

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

11 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya