Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia Perlu Proses Hukum

Reporter

Editor

Selasa, 9 Mei 2017 07:36 WIB

Selebaran info kegiatan keagamaan terpasang di papan info yang berada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah memutuskan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kegiatan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan tersebut dinilai mengancam ketertiban dan keutuhan negara. Namun sejumlah kalangan mengingatkan bahwa rencana itu berpotensi melanggar konstitusi dan rentan cacat hukum.


Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah, kata dia, tak bisa begitu saja membubarkan HTI, kecuali telah secara persuasif memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. "Langkah hukum juga harus didasarkan pada kajian yang mendalam serta alat bukti yang kuat," kata Yusril, Senin 8 Mei 2017.


Baca: Pengamat: Pembubaran HTI yang Tiba-tiba, Timbulkan Kegaduhan


Yusril, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, mengatakan pengadilan akan menguji permohonan pembubaran ormas yang diajukan jaksa mewakili pemerintah. Pihak ormas pun akan diberi kesempatan membela diri dalam persidangan.


Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Yandri Susanto, membenarkan bahwa pembubaran ormas harus melalui sejumlah tahapan. Salah satunya adalah pemberian peringatan sebagai bagian dari fungsi pembinaan oleh pemerintah. "Kami tak ingin negara menjadi represif," kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional ini.


Advertising
Advertising

Keputusan membubarkan HTI diambil dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di kantornya, kemarin. Rapat tersebut dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.


Baca: Pembubaran HTI, LBH Surabaya: Harus Lewat Pengadilan Khusus


Wiranto sempat mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk mengkaji persoalan munculnya sejumlah ormas yang menentang Pancasila. Seusai pertemuan tertutup itu, Wiranto memastikan pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah alasan dan aspirasi masyarakat dalam pembubaran HTI.


Menurut dia, HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri dasar negara, yakni Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. "Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat," kata Wiranto. Dia belum dapat memaparkan secara detail rencana pembubaran HTI. "Nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan."


Baca: Hizbut Tahrir Indonesia, al-Bagdzadi hingga Bom Bali


Pengumuman itu sontak menuai pro dan kontra. Gerakan Pemuda (GP) Anshor, yang dalam sebulan terakhir gencar menolak HTI di sejumlah daerah, paling antusias mendukung. "Kami siap menjadi garda terdepan melawan kelompok radikal, intoleransi, dan pengusung khilafah,” kata Ketua Pengurus Wilayah GP Anshor Jawa Timur, Rudi Triwachid, kemarin.


Ketua Setara Institute, Hendardi, mengingatkan, pemerintah hanya dapat melarang kegiatan organisasi kemasyarakatan lewat mekanisme hukum, tapi tidak terhadap gagasan politik khilafah Islam yang diyakini pengikutnya. "Sebab, hak berpikir tidak bisa dibatasi."


Baca: Pembubaran HTI, Wiranto: Akan Lewat Proses di Lembaga Peradilan


Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, menolak pembubaran perkumpulan yang telah mereka daftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Juli 2014 itu. “Pemerintah juga tak pernah memberi peringatan. Kalau dilanjutkan, kami akan melakukan upaya hukum," kata Ismail.


YOHANES PASKALIS | ADITYA BUDIMAN

HTI

Berita terkait

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

57 hari lalu

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.

Baca Selengkapnya

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.

Baca Selengkapnya

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.

Baca Selengkapnya

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

25 Oktober 2022

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres dipastikan belum terobos Istana Merdeka.

Baca Selengkapnya

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

25 Oktober 2022

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

BNPT menyatakan peristiwa perempuan todongkan pistol ke paspampres di Istana Negara pagi tadi dilakukan oleh anggota HTI.

Baca Selengkapnya

Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

26 Juni 2022

Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

Reza Hariyadi menduga ada pihak yang hendak menyeret Anies Baswedan ke dalam politik identitas dengan melakukan pola-pola stigmatisasi dan framing

Baca Selengkapnya

Majelis Sang Presiden Dukung Anies Baswedan, Bala Anies: Kelompok Relawan Palsu

13 Juni 2022

Majelis Sang Presiden Dukung Anies Baswedan, Bala Anies: Kelompok Relawan Palsu

Bala Anies menilai ada upaya untuk menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya