Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Banding

Reporter

Editor

Rabu, 10 Mei 2017 08:19 WIB

Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan banding atas vonis bersalah menodai agama yang membuatnya dihukum 2 tahun penjara. “Tekanannya luar biasa ke pengadilan,” kata Tommy Sihotang, salah seorang pengacaranya, seusai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017. (Baca: Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding)


Walau tersenyum, Ahok tidak banyak berkomentar. Jaksa segera membawanya ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan ia segera ditahan.


Massa pendukung Ahok dan aktivis demokrasi, yang menyesalkan penggunaan pasal karet penodaan agama, segera berkumpul di depan gedung penjara Cipinang. Mereka baru bubar pada Selasa malam. (Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama)


Pro-kontra muncul setelah vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum ini. Namun Presiden Joko Widodo meminta publik menghargai putusan hakim. (Baca: Soal Vonis Ahok, Luhut: Terbukti Pemerintah Tak Ikut Campur)



Pertimbangan Hakim


Advertising
Advertising

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Putusan itu melampaui tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Berikut ini beberapa pertimbangan hakim.

- Terdakwa mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51 dengan kata “dibohongi”. Pengadilan menyatakan terdakwa telah merendahkan, melecehkan, dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51. Karena Surat Al-Maidah bagian dari Al-Quran, maka merendahkan, melecehkan, dan menghina Surat Al-Maidah sama saja dengan merendahkan Al-Quran.

- Sesuai dengan sikap keagamaan MUI bahwa ucapan terdakwa bersifat penodaan terhadap agama.


Ucapan itu disampaikan terdakwa di hadapan banyak orang, dalam acara terbuka, maka pengadilan berpendapat ucapan terdakwa memang dikehendaki dan dilakukan dengan sengaja.

- Pengadilan tidak sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa melanggar pasal alternatif kedua. Dalam persidangan tidak ada info yang menyatakan bahwa kehebohan berasal dari unggahan Buni Yani. Terdakwa sendiri yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (Baca: Vonis Ahok Lebih Berat daripada Tuntutan, Ini Tanggapan Jaksa)


Dari Pulau Seribu ke Cipinang


27 September 2016


Ahok menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Video dengan durasi 40 menit itu diunggah di situs pemerintah provinsi.


“Jadi, jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu, enggak bisa pilih saya, ya--dibohongin pake Surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak-ibu. Ya. Jadi, kalau bapak-ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja.”



6 Oktober 2016


Pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan video pidato Ahok sepanjang 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. Dalam akun Facebook-nya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bernada provokatif bersamaan dengan videonya.


“PENISTAAN TERHADAP AGAMA? 'Bapak-ibu (pemilih muslim). Dibohongi Surat Al-Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak-ibu. Dibodohi'. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini,” demikian ditulis di akun Buni Yani. (Baca: Pertimbangkan Keamanan, Sidang Buni Yani Digelar di Bandung)



7 Oktober 2016


Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama.



11 Oktober 2017


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pendapat keagamaan yang menilai ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum, yakni menghina Al-Quran dan/atau menghina ulama.



4 November 2016


Demonstrasi besar pertama yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).



16 November 2016


Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka atas Ahok dengan jerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Informasi dan Transaksi Elektronik.



13 Desember 2016


Sidang dakwaan Ahok digelar di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.



3 Januari 2017


Lokasi persidangan Ahok dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan R.M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, atas saran Kepolisian Daerah Metro Jaya.



9 Mei 2017


Ahok divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.


MAYA AYU PUSPITASARI | LARISSA HUDA






Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

10 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

53 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

53 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

57 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya