Ahok Cabut Banding, Pengacara: Khawatir Hukumannya Diperberat

Reporter

Editor

Selasa, 23 Mei 2017 07:11 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. Isra Triansyah/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal melawan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan penodaan agama. “Dia bilang, kalau banding, hukumannya bisa ditambah, maju ke kasasi, ditambah lagi. Bisa-bisa hak politiknya dicabut,” kata pengacara Ahok, Darwin Aritonang, kepada Tempo.

Menurut Darwin, Ahok sendiri yang meminta agar permohonan banding tersebut dicabut. Tim Ahok mencabut permohonan banding tersebut Senin sore 22 Mei 2017. Veronica Tan, istri Ahok, dan tim hukum mula-mula datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyerahkan memori banding. Di luar dugaan, sekitar 30 menit kemudian, berkas setebal 196 halaman yang berisi 22 poin keberatan Ahok itu mereka cabut kembali. (Baca: Ahli HAM PBB Desak Indonesia Meninjau dan Mencabut Hukuman Ahok)

Veronica tak banyak bicara. “Kami saja yang mewakili keluarga. Biar kami yang bicara, bukan Bu Vero,” kata adik Ahok, Fifi Letty. Dia berjanji akan membeberkan alasan pembatalan permohonan banding itu dalam sebuah konferensi pers di Warung Darun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa hari ini 23 Mei 2017.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara dugaan penistaan agama dan menghukumnya 2 tahun penjara, tepat dua pekan lalu. Dia langsung ditahan. Hari itu juga Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo mengangkat wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta.

Sebenarnya jaksa hanya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena dianggap tidak terbukti menodai agama. Tapi majelis hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun penjara. (Baca: Jaksa Perkara Ahok Ajukan Banding, Ini Alasannya)

Darwin mengatakan keputusan mencabut permohonan banding telah mereka pertimbangkan baik-baik. Menurut dia, kalau Ahok menerima dipenjara selama dua tahun dan berusaha mendapat remisi dari pemerintah, hukumannya bisa jauh lebih pendek. “Kami perhitungkan semua,” ujar Darwin.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan tim kuasa hukum serta keluarga sudah sempat memeriksa berkas perkara (inzage) Ahok. Namun baru sekitar setengah jam berdiskusi, “Mereka mencabut bandingnya,” ujar dia.

Pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudirta, mengatakan pencabutan permohonan banding ini tidak otomatis menghentikan perkara Ahok. Sebab, jaksa telah mengajukan banding sepekan lalu. “Tergantung jaksa, apakah mencabut atau tidak. Kami kuasa hukum telah melaksanakan tugas dengan menyerahkan memori banding,” ujar Wayan, menerangkan status kliennya itu kini. (Baca: Menilai Vonis Ahok Tak Adil, Anggota DPRD Sulawesi Utara Mundur)

Kejaksaan belum menanggapi keputusan Ahok ini. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jakarta, Nirwan Nawawi, pun tak berhasil dihubungi.

Berbeda dengan langkah Ahok, hingga kemarin status banding jaksa atas vonis perkara dugaan penodaan agama masih tetap. "Satu alasan jaksa mengajukan banding adalah putusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara lebih berat ketimbang tuntutan jaksa," kata Nirwan, Rabu pekan lalu. (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)


IRSYAN HASYIM | ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

40 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

54 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

58 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya