Jaksa Perkara Ahok Pertimbangkan Cabut Banding

Reporter

Editor

Rabu, 24 Mei 2017 09:10 WIB

Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sudah berdiskusi dengan tim jaksa penuntut umum untuk membahas apakah akan melanjutkan atau mencabut banding atas putusan hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan 2 tahun penjara. Diskusi digelar setelah Senin lalu Ahok mencabut memori banding yang baru saja diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Perlu pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensi banding (yang dilakukan jaksa) ini,” ujar Prasetyo, Selasa 23 Mei 2017. (Baca: Soal Cabut Banding, Adik Ahok: Keluarga Mengerti, Tak Boleh Egois)


Pengkajian ulang, dia menjelaskan, tak hanya dilakukan dengan melihat sisi kepastian hukum serta keadilan, tapi juga manfaat hukum dan perkembangan situasi. “Dalam kasus ini, katakanlah jaksa yakin dengan pendiriannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. (Keyakinan tersebut) kami kaji lagi,” kata dia.


Ihwal keputusan Ahok mencabut memori banding, Prasetyo menuturkan, hal itu bermakna yang bersangkutan secara yuridis telah menerima putusan pengadilan dan mengaku bersalah. “Itu hak dia sebagai terdakwa.” (Baca: Ahok Cabut Banding, Pengacara: Tak Ada Tekanan dari Parpol)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah karena melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penodaan agama. Hakim menganggap pernyataan Ahok yang mengaitkan Surat Al-Maidah dengan pilkada telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam.


Keputusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang hanya menjerat Ahok menggunakan Pasal 156, dengan hukuman 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun kurungan. Menurut pendapat jaksa, Ahok tak terbukti menodai agama. Atas putusan hakim, Ahok dan jaksa sama-sama mengajukan banding.


Advertising
Advertising

Belakangan Ahok, melalui istrinya, Veronica Tan, mencabut permohonan banding. Keputusan itu, kata Veronica, demi kebaikan bersama. “Kami tidak mau lagi memperpanjang kasusnya,” ujarnya, kemarin.


Adapun banding dari jaksa tetap diproses pengadilan. “Sampai saat ini belum ada pernyataan jaksa mencabut,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kemarin. Karena belum ada jaksa yang mencabut, dia mengimbuhkan, Pengadilan Negeri akan menyerahkan berkas memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Hari ini akan kami kirim.” (Baca: Ahok Cabut Banding, Pendukung: Kami Hormati Keputusan Itu)


Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, berharap jaksa mencabut banding untuk memberi efek positif bagi masyarakat. Pilkada, kata dia, telah membuat warga Jakarta terpolarisasi antara yang mendukung dan menolak dakwaan untuk Ahok.


Kalaupun jaksa ngotot mengajukan banding, Mudzakir mengingatkan, “Bola ada di tangan jaksa.” Jika hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding jaksa, yakni sesuai dengan tuntutan, ujar dia, jaksa yang harus menjelaskannya ke masyarakat. Begitu juga jika hakim menolak banding jaksa atau bahkan menghukum Ahok lebih berat. “Kalau lebih berat, Ahok tidak bisa kasasi karena dia sudah mencabut bandingnya,” Mudzakir menuturkan. (Baca: Ahok Tak Ditahan di Blok Khusus, Selnya tanpa Penyejuk Ruangan)


ERWAN HERMAWAN | ANTARA







Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

55 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

55 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya