TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan banyak aset tanah. Biro Hukum Pemerintah Jakarta mencatat, dari 22 perkara sengketa tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga akhir tahun lalu, pemerintah kalah di sepuluh kasus.
Menurut Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum, Nur Fadjar, kekalahan menimpa karena pemerintah lalai dalam mengelola aset. Pemerintah tak bisa menunjukkan bukti sertifikat asli setiap kali bersengketa di pengadilan. “Ini yang menjadi persoalan,” ujar Fadjar, kemarin.
Hal ini terjadi dalam kasus sengketa tanah kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Jakarta Timur seluas 2,9 hektare. Meski belum inkracht, pemerintah kalah di pengadilan negeri dari ahli waris Ukar Bin Kardi dan diminta membayar kerugian sebesar Rp 340 miliar. Putusan itu diberikan pada 2015 dan pemerintah DKI mengajukan permohonan banding baru pada tahun lalu.
Fadjar memberi contoh lain soal buruknya pengarsipan sertifikat tanah. Mahkamah Agung telah menolak gugatan peninjauan kembali sengketa tanah seluas 7.200 meter persegi di Kramatjati, Jakarta Timur, karena pemerintah tak bisa menunjukkan bukti asli pada 2012. “Setelah putusan, baru ketemu sertifikat aslinya. Ternyata dibawa anak lurah.”
Gara-gara tak cermat mengelola aset, Fadjar menengarai banyak mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pegawai pemerintah memanfaatkan keadaan itu. Contoh yang paling menohok adalah pembelian tanah sendiri di Cengkareng Barat seluas 4,6 hektare senilai Rp 668 miliar dua tahun lalu. Pemerintah DKI bahkan digugat karena dianggap menyerobot tanah itu, meski kemudian dimenangkan oleh pengadilan.
Buruknya pengelolaan aset juga dianggap sebagai penyebab pemerintah sudah empat kali berturut-turut mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Padahal kualitas penyusunan anggaran pemerintah Jakarta sudah jauh membaik,” kata Sekretaris Daerah Saefullah kemarin.
Kepala Badan Pengelola Aset DKI Jakarta, Ahmad Firdaus, mengakui bahwa selama ini manajemen pengelolaan aset perlu diperbaiki. “Sekarang kami terus mendata semua aset pemerintah,” katanya. “Nanti semua by system.”
Selain memperbaiki sistem pengelolaan aset, pemerintah bekerja sama dengan kejaksaan serta Badan Pertanahan Nasional untuk mengamankan aset-aset. Di Jakarta Barat, kepala kejaksaan setempat, Reda Mantovani, membenarkan kerja sama itu.
Reda mengungkap adanya beberapa kasus penyerobotan atas tanah DKI di wilayah itu. “Selain penyidikan, kami gunakan pendekatan persuasif,” kata dia kemarin.
ERWAN HERMAWAN
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
23 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
59 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya