Setelah Atur Tarif Taksi Online, Pemerintah Akan Batasi Jumlahnya

Reporter

Editor

Rabu, 5 Juli 2017 07:20 WIB

Pengemudi taksi online tengah melakukan uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pemerintah daerah mulai menetapkan jumlah angkutan sewa nontrayek berbasis aplikasi yang boleh beroperasi di wilayah masing-masing. Pembatasan jumlah taksi online ini dilakukan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada awal Juli 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan penetapan kuota taksi online diserahkan kepada pemerintah daerah. “Karena mereka yang lebih tahu kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing,” kata dia di kantornya, Selasa 4 Juli 2017. Baca: Pengemudi Unjuk Rasa, Grab: Patuhi Kesepakatan di Mediasi

Kementerian Perhubungan masih menunggu usul dari setiap daerah. “Nanti kami kaji dan rekomendasikan, bertahap.” Menurut Pudji, penetapan jumlah taksi online harus mempertimbangkan jumlah moda transportasi yang sudah ada di setiap daerah. “Aturan ini dibuat agar persaingan menjadi sehat dan harmonis.”

Salah satu daerah yang telah menetapkan kuota taksi online adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY, Agus Harry Triono, mengatakan penetapan kuota di wilayahnya dilakukan bertahap. “Untuk tahap awal dibatasi sebanyak 100 unit,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Agus menjelaskan, angka itu ditetapkan berdasarkan jumlah stiker yang diberikan Kementerian Perhubungan. “Jumlah ini masih terbuka untuk dievaluasi lagi nanti.” Dinas Perhubungan DIY sedang melakukan survei publik untuk mengetahui kebutuhan taksi online yang ideal. “Mengingat Yogyakarta merupakan kota wisata.”

Untuk menjamin agar penentuan jumlah taksi online tak jadi lahan jual-beli kuota, Dinas Perhubungan DIY akan mengandalkan layanan dari Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap DIY. “Kantor layanan satu atap itu yang menyeleksi dan merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan soal izin sesuai kuota berlaku,” ujar dia.

Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Perhubungan soal penetapan kuota dan tarif batas bawah angkutan online. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku sudah menyiapkan draf peraturan gubernur untuk mengatur moda transportasi ini. “Kami akan selesaikan segera, kalau memang perlu aturan turunan.” Baca juga: Wajib STNK Berbadan Hukum, Supir Taksi Online Diminta Tak Risau

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok, Anton Taufani, mengatakan penentuan jumlah taksi online di wilayahnya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPJT). “Kewenangannya ada di sana.” Hal yang sama juga berlaku di Ibu Kota, Bogor, Bekasi, dan Tangerang. “Kami masih menunggu keputusan BPTJ,” ujarn dia.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada taksi online di Depok yang mendaftarkan diri ke Dishub. Namun sudah banyak pemilik taksi online yang menanyakan perizinan untuk menjadi moda transportasi khusus itu. Menurut Anton, saat ini jumlah taksi konvensional (berargo) di Kota Depok saja sudah mencapai 7.000 unit. Jadi, penentuan kuota taksi online harus mempertimbangkan hal itu.

Pada Maret lalu, Kepala BPTJ saat itu, Elly Sinaga, menjelaskan timnya sudah menghitung kebutuhan taksi online di wilayah Jabodetabek. “Kami gunakan hitungan 3–5 kendaraan (taksi online) per 1.000 penduduk.” Dengan asumsi jumlah penduduk Ibu Kota mencapai sekitar 9,5 juta jiwa, diperkirakan jumlah taksi online yang bisa beroperasi sebanyak 1.900 unit. Artikel terkait: Iuran Asuransi Masuk di dalam Aturan Tarif Baru Taksi Online

PRAGA UTAMA | PRIBADI WICAKSONO (YOGYAKARTA) | AHMAD FIKRI (BANDUNG) | IMAM HAMDI (DEPOK)

Berita terkait

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

2 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

13 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

14 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya