Setya Novanto Dituding Atur Seluruh Tahapan Proyek E-KTP

Reporter

Editor

Selasa, 18 Juli 2017 09:50 WIB

Ketua DPR Setya Novanto, kembali diperiksa KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyeret pula hakim konstitusi Akil Mochtar dalam Kasus suap ketua MK pada 2014. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setya, melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, diduga berperan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan dengan mengkondisikan peserta dan pemenang tender proyek senilai Rp 5,84 triliun tersebut. “Kami telah memiliki dua alat bukti,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat mengumumkan penetapan tersangka Setya, Senin, 17 Juli 2017.


Agus enggan membeberkan secara detail bukti yang dimaksudkan. “Nanti kami adu bukti di pengadilan,” kata Agus sembari menambahkan penetapan tersangka Setya tak berkaitan dengan Panitia Angket KPK yang sedang bergulir di DPR.

Baca: Setya Novanto Tersangka E-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan

KPK menjerat Setya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut berisi tindak pidana seseorang yang secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara. Setya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama.

Pasal-pasal tersebut sebelumnya juga dikenakan kepada dua terdakwa kasus ini, Irman dan Sugiharto—keduanya mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Jaksa KPK menuntut Irman dihukum 7 tahun penjara dan Sugiharto 5 tahun kurungan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memutus perkara tersebut pada Kamis mendatang.


Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan alat bukti yang telah dibeberkan dalam persidangan Irman dan Sugiharto juga digunakan untuk menjerat Setya. Dalam perkara tersebut, KPK menyodorkan 1.186 dokumen, surat dan korespondensi yang berhubungan dengan proyek e-KTP, keterangan saksi, serta petunjuk. KPK pun mencatat keterangan terdakwa selama persidangan yang dimulai pada 9 Maret lalu. “Dari sana dianalisis. Ada bukti signifikan, sehingga Setya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Febri.


Baca: Istana Enggan Komentari Penetapan Tersangka Setya Novanto


Berkas dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto memang menyebut Setya sebagai satu di antara lima pihak lain yang diduga bersama para terdakwa dalam korupsi proyek e-KTP. Empat lainnya yang disebut turut serta adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan bekas Ketua Panitia Pengadaan Drajat Wisnu Setyawan.


Advertising
Advertising

Andi Agustinus lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret lalu. Sedangkan Isnu Edhi, Diah Anggraini, dan Drajat Wisnu masih berstatus sebagai saksi. Selain mereka, dakwaan menyebut 103 pihak, yang sebagian besar anggota DPR periode 2009-2014, diduga diperkaya dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.


Setya tak dapat dimintai komentar tentang penetapan dirinya sebagai tersangka. Sempat tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat dua pekan lalu karena menderita vertigo, Setya akhirnya datang untuk diperiksa selama hampir 6 jam, Jumat lalu. Saat itu dia kembali membantah terlibat dalam korupsi e-KTP.


Bersamaan dengan pengumuman tersangka oleh KPK, kemarin petang, rumah Setya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, langsung dipenuhi sejumlah politikus Golkar. Tampak di antara mereka Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Nurul Arifin, Ketua Harian Nurdin Halid, anggota Panitia Angket KPK Muhammad Misbakhun, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Mahyudin.


Seusai pertemuan tertutup, Idrus mengatakan pihaknya akan menunggu surat resmi dari KPK sebelum mengambil sikap atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. “Dari situ akan kami lakukan langkah-langkah hukum dan bisa jadi ada langkah lain. Nanti kami lihat dan mempelajari itu dulu,” kata Idrus.


DANANG FIRMANTO | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya