Kawasan Larangan Sepeda Motor di Jakarta Diperluas

Reporter

Editor

Jumat, 21 Juli 2017 07:22 WIB

Spanduk tuntutan dibentangkan saat ratusan tukang ojek melakukan aksi unjuk rasa menolak Perda larangan motor melintasi jalan MH Thamrin-Merdeka Barat , di Bunderan HI, Jakarta, 22 Desember 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Dinas Perhubungan memperbaiki kajian larangan sepeda motor di jalur protokol di Ibu Kota. Rencananya, larangan berlaku untuk kawasan atau koridor jalan yang saat ini telah menerapkan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap.

Djarot meminta Dinas mempertajam kajian untuk aturan tambahan itu. Dia merujuk pada rincian jalur alternatif saat larangan itu berlaku. “Kaji dulu, baru sosialisasi,” kata dia di Balai Kota, Kamis 20 Juli 2017.

Permintaan itu disampaikannya saat menerima perwakilan Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin. Djarot menekankan bahwa kajian harus mencakup perhitungan solusi atas dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto menjanjikan kajian yang diminta itu rampung pada Agustus mendatang. “Setelah itu baru diputuskan waktu sosialisasi dan uji cobanya,” kata dia.

Priyanto menjelaskan bahwa jalur-jalur alternatif disiapkan untuk menampung pengendara sepeda motor saat jam sibuk. Penentuan jalur alternatif memperhitungkan kapasitas ruas jalan dan kebutuhan terhadap pengemudi ojek online dan pengantar makanan atau paket barang lainnya. “Selain jalan, kami harus menyediakan gedung parkir untuk pengendara motor yang akan berganti moda transportasi,” katanya.

Saat ini larangan sepeda motor di Jakarta sudah berlaku di Jalan M.H. Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat. Larangan yang sudah berlaku sejak akhir 2014 tersebut sempat mengalami revisi dari semula larangan penuh sepanjang hari menjadi berlaku hanya pada pukul 05.00-23.00.

Priyanto menerangkan, keinginan memperluas kawasan larangan itu muncul karena menilai lalu lintas di Jakarta semakin macet. Efeknya semakin parah di jalan yang juga menjadi lokasi proyek infrastruktur, seperti di Jalan M.T. Haryono, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Mampang Prapatan. Tingkah pengendara sepeda motor yang kerap menyerobot trotoar juga menjadi pertimbangan.

Priyanto mengatakan larangan itu bertujuan mengedepankan kenyamanan dan keselamatan, baik pengendara maupun pejalan kaki. Tak hanya sepeda motor, kata dia, laporan yang diserahkan ke Djarot juga mencakup kajian perluasan jalan dengan sistem ganjil-genap hingga ke Jalan H.R. Rasuna Said.

Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, mendukung rencana Dinas Perhubungan tersebut. Pembatasan jalur kendaraan pribadi, menurut dia, merupakan salah satu cara untuk memperbesar jumlah pengguna angkutan umum di Jakarta. Cara lainnya adalah meningkatkan tarif parkir.

Meski menyetujui, Ellen mengatakan Dinas Perhubungan juga bertugas mewujudkan sistem jalan berbayar elektronik yang menyasar kendaraan roda empat. Tarif sistem jalan berbayar yang semakin mahal akan membuat pengendara mempertimbangkan penggunaan mobil. “Upaya menghilangkan kemacetan harus menyeluruh,” kata dia.

Andrian Hasan Rauf, pengendara sepeda motor, menyetujui rencana larangan itu dengan syarat. Ia mengatakan transportasi umum seperti Transjakarta harus bisa menjamin waktu tempuh perjalanan. Sebab, menurut dia, sepeda motor dipilih lantaran pengendara bisa memperkirakan sendiri lama perjalanannya. “Sekarang, jalur Transjakarta saja belum sepenuhnya steril,” kata warga Kebayoran Lama itu.

LINDA HAIRANI

Berita terkait

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

3 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

4 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

10 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

11 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

13 hari lalu

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

Motor perlu dirawat setelah digunakan saat mudik. Ini deretan komponen yang perlu dicek?

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

14 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

16 hari lalu

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

Pelabuhan Ciwandan menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara motor saat mudik dan arus balik.

Baca Selengkapnya

Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

18 hari lalu

Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

Pengendara roda dua wajib memahami tiga faktor penyebab kecelakaan saat mudik Lebaran. Apa saja?

Baca Selengkapnya