Penjelasan Darmin Soal Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur
Rabu, 2 Agustus 2017 06:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mendukung penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur ketimbang disimpan dalam bentuk deposito dengan bunga 5-6 persen per bulan. "Investasi infrastruktur paling sedikit return 12-13 persen. Profit-nya lebih gede," ujar Darmin, Selasa, 1 Agustus 2017.
Menurut Darmin, dana haji untuk pembiayaan infrastruktur akan disalurkan dalam bentuk penerbitan obligasi. "Bukan ditaruh duitnya begitu saja. Dengan begitu, akan menerima return lebih tinggi dari deposito, lebih tinggi dari surat SUN, dan lebih tinggi dari bagi hasilnya saham."
Baca: Reaksi DPR Terkait Rencana Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur
Dia mengatakan, Malaysia sudah memanfaatkan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur sejak 20-30 tahun silam. Pemanfaatan dana haji tidak perlu dalam bentuk syariah. "Pokoknya obligasi," kata mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana haji dikelola oleh badan independen, Badan Pengelola Keuangan Haji. “Ada Rp 100 triliun dan pemerintah tidak akan intervensi karena sepenuhnya kewenangan Badan Pengelola,” ujarnya kemarin.
Wacana pemanfaatan dana haji untuk infrastruktur dikemukakan anggota Badan Pengelolaan Keuangan Haji, Anggito Abimanyu. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini mengusulkan investasi dana haji yang mencapai Rp 92 triliun untuk pembiayaan infrastruktur.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, Muhammad Syakir Sula, berujar dana haji dapat diinvestasikan untuk infrastruktur dengan porsi maksimal 50 persen dari total uang yang dikelola. Selain pembangunan fisik, dana tersebut harus bermanfaat bagi pengembangan usaha kecil dan menengah.
Baca: Jokowi: Dana Haji Tak Bisa Dipakai Sembarangan
Menurut Syakir, penggunaan dana haji untuk infrastruktur tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Investasi ini pun diperbolehkan dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran Badan Perjalanan Ibadah Haji yang Masuk Daftar Tunggu.
Dengan mendapatkan imbal hasil tinggi, kata dia, dana haji bisa digunakan untuk menekan ongkos haji di masa mendatang. Selain itu, jemaah haji dimungkinkan tidak perlu membayar sewa hotel atau pesawat, dengan adanya pengelolaan dana.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto meminta pemerintah berhati-hati jika menggunakan dana haji untuk keperluan infrastruktur. Dia memperingatkan potensi pelanggaran terhadap undang-undang tentang pengelolaan dana haji. “Apabila dana haji ini digunakan untuk infrastruktur, bisa ditengarai ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata dia.
Agus menilai penggunaan dana haji sudah diatur secara rigid. "Ibaratnya harus dengan syariah dan untuk kepentingan jemaah,” ujarnya. Menurut dia, pemerintah harus spesifik menggunakannya untuk kepentingan penyelenggaraan haji. "Kalau infrastruktur haji, mungkin masih ada kaitannya."
ANGELINA ANJAR SAWITRI | ARKHELAUS W. | DIKO OKTARA