Protes Penghuni Apartemen Green Pramuka Berujung di Pengadilan

Reporter

Editor

Selasa, 8 Agustus 2017 07:33 WIB

Penampakan taman jungle pond di komplek apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta melimpahkan berkas perkara yang menjerat komika Muhadkly alias Acho kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2017. Acho dijadikan tersangka karena tulisannya yang memprotes pengelola Apartemen Green Pramuka. “Berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Kejati Jakarta, Nirwan Nawawi.


Nirwan menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan atas rekomendasi jaksa peneliti. Berkas tersebut nantinya akan dipelajari tim jaksa penuntut. “Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang akan memutuskan apakah kasus tersebut layak di SP3 atau tidak,” katanya.


Pengelola Apartemen Green Pramuka melaporkan Acho ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2015. Mereka mempersoalkan tulisan Acho dalam blog dan akun Twitter-nya yang menuding mereka sebagai maling berkedok pengelola apartemen. Polisi menjerat Acho dengan pasal pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

Baca: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE


Acho tak ditahan pasca-pelimpahan tahap kedua. Sebab, tuduhan pasal pencemaran nama baik yang menjeratnya memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Tim jaksa penuntut tengah meneliti kembali berkas yang telah diterima dari Kejaksaan Tinggi. “Nanti kami putuskan dapat-tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan tim penyidik menilai tulisan Acho memenuhi unsur pidana. Kesimpulan itu juga diperkuat keterangan sejumlah saksi ahli, seperti pakar hukum pidana, ahli bahasa, dan pakar ITE, saat penyidikan.”Semuanya sepakat ada pelanggaran tindak pidana di sana,” kata dia.


Advertising
Advertising

Menurut Argo, tim penyidik telah mengusulkan mekanisme penyelesaian lewat jalur mediasi. Namun tawaran itu ditolak PT Duta Paramindo Sejahtera, selaku pengelola Apartemen Green Pramuka. Tulisan itu dianggap mempengaruhi selera konsumen dalam membeli unit apartemen. “Dengan adanya blog dan Twitter, pemasaran mereka menurun. Itu keterangan dari Green Pramuka,” katanya.

Baca juga: Polisi: Akibat Tulisan Acho, Green Pramuka Klaim Penjualan Turun


Acho menyayangkan keputusan polisi yang menetapkan status tersangka sejak 12 Juli itu. “Sejak awal saya niatkan tulisan ini untuk menyelesaikan masalah, bukan mencari siapa yang salah,” kata dia.


Sebelum pelaporan kasus tersebut, kata Acho, ia dan sejumlah penghuni telah berkirim surat kepada PT Duta Paramindo untuk membicarakan penyelesaian masalah tersebut. Namun permintaan itu tak pernah direspons.


Salah seorang penghuni apartemen, HL, 43 tahun, membenarkan ucapan Acho itu. Menurut dia, para penghuni umumnya mempermasalahkan sikap pengelola yang tidak transparan soal pembayaran iuran pemeliharaan lingkungan serta pajak bumi dan bangunan. “Upaya kami untuk menyelesaikan masalah itu lewat pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun juga mereka tolak,” kata dia.


Tempo berusaha menemui pengelola Apartemen Green Pramuka, Ahad lalu. Kantor tersebut berada di deretan rumah toko yang menempel dengan area mal Green Pramuka. Namun tak satu pun pengelola yang tampak saat itu. Upaya meminta konfirmasi lewat sambungan telepon juga tak kunjung mendapat respons.

EGI ADYATAMA | WULAN NOVA | FRISKI RIANA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

39 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

45 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya