Alasan Pemerintah Terbitkan Sertifikat Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Reporter

Editor

Senin, 21 Agustus 2017 07:21 WIB

Bangunan dan jalanan di atas salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan sertifikat tanah di dua pulau reklamasi: Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Sertifikat tersebut termasuk di antara 7.500 sertifikat bidang tanah di Jakarta yang diterbitkan, Minggu, 20 Agustus 2017.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan sudah memberikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk Pulau C dan D kepada pemerintah Jakarta. Adapun kepada pengembang, “Diberikan hak guna bangun (HGB),” kata Sofyan.


Selain untuk dua pulau yang diuruk PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, BPN mengeluarkan sertifikat untuk lahan Taman BMW dan Pulomas. Sedangkan untuk aset lainnya, seperti lahan di Monumen Nasional, tengah diupayakan untuk disertifikasi. Ia menyebutkan seluruhnya 1.544.941 bidang tanah di Jakarta yang menjadi target sertifikasi pemerintah. “Sekarang baru 80,98 persen yang sudah disertifikatkan,” katanya.

Baca: Kawasan Reklamasi Teluk Jakarta Adalah Tempat Ikan Bertelur


Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Jakarta Ahmad Firdaus mengatakan sudah menerima sertifikat HPL dua pulau reklamasi itu. Sebetulnya, kata dia, untuk Pulau C—yang seluas 276 hektare—sertifikatnya sudah ia terima sejak sebulan lalu. Adapun sertifikat Pulau D seluas 312 hektare baru diterima kemarin. “Pengajuan sertifikatnya sejak 2015.”


Firdaus mengatakan, dengan terbitnya sertifikat tersebut, pemerintah Jakarta menjadi pemilik sah dua pulau reklamasi itu. Menurut dia, proyek reklamasi menguntungkan karena pemerintah tak keluar uang sepeser pun. Selain itu, pemerintah tetap dapat lahan sebesar 5 persen dari luas lahan pulau reklamasi. “Karena itu adalah pulau milik kami,” ujar Firdaus.


Advertising
Advertising

Firdaus mengaku tak tahu-menahu ihwal sertifikat HGB. Ia menjelaskan, HGB baru bisa diurus setelah HPL terbit serta sudah ada perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pengembang yang mengatur hak dan kewajiban kedua pihak. Saat ini, kata dia, pemerintah baru meneken kerja sama dengan Kapuk Naga Indah untuk Pulau D saja.


Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Gamal Sinurat, mengatakan penerbitan HPL tak ada sangkut pautnya dengan dua aturan reklamasi yang belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dia berkukuh aturan reklamasi sudah ada, yakni dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Pantura.


Karena di aturan itu belum detail, pemerintah merevisinya. Saat ini, kata dia, pemerintah sudah menyerahkan dua aturan reklamasi untuk dibahas kembali. “Sekarang tergantung Dewan,” katanya.


Sebaliknya, anggota DPRD Prabowo Soenirman juga berkukuh pembahasan baru akan dimulai jika pemerintah pusat sudah mencabut moratorium pembangunan reklamasi. Seperti diketahui, pemerintah menghentikan sementara reklamasi sampai pengembang memperbaiki izin lingkungannya.


Prabowo tak mempersoalkan pemberian sertifikat dua pulau reklamasi kepada pemerintah DKI. Menurut politikus Gerindra itu, lahan Pulau C dan D di Teluk Jakarta tetap tak bisa digunakan karena belum berizin. “Kalau belum jelas peruntukannya berarti tidak boleh ada bangunan di pulau,” kata Prabowo.


ADITYA BUDIMAN | ERWAN HERMAWAN


Berita terkait

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Baca Selengkapnya

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.

Baca Selengkapnya

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.

Baca Selengkapnya

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.

Baca Selengkapnya

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.

Baca Selengkapnya

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.

Baca Selengkapnya

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.

Baca Selengkapnya

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.

Baca Selengkapnya