Sapi dan Kambing, Kata Sandi dalam Kasus Suap Panitera

Reporter

Editor

Rabu, 23 Agustus 2017 12:58 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap yang melibatkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, dan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Akhmad Zaini. Dalam kasus suap itu, para pelaku menggunakan kata sandi “sapi” dan “kambing” untuk nilai suapnya.


Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa sandi “sapi” merujuk pada nilai Rp 100 juta dan “kambing” Rp 10 juta. “Pelaku sempat meminta tujuh sapi dan lima kambing,” kata dia di gedung KPK, Selasa, 22 Agustus 2017. Artinya, Tarmizi pernah meminta Rp 750 juta kepada Zaini. Namun akhirnya, nilai suap yang disepakati adalah empat sapi alias Rp 400 juta. “Nilai yang dianggap pantas adalah Rp 400 juta,” kata Agus.

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Suap yang diberikan oleh Zaini kepada Tarmizi, kata Agus, bertujuan agar Pengadilan Negeri menolak gugatan perdata wanprestasi yang dilayangkan oleh Eastren Jason Fabrication Service (EJFS), Pte, Ltd terhadap ADI dan menerima rekonvensi ADI. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016.

ADI digugat tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu sehingga merugikan EJFS. Perusahaan maritim asal Singapura ini menuntut ganti rugi senilai US$ 7,6 juta atau sekitar Rp 101 miliar dan Sing$ 131 ribu atau sekitar Rp 1,2 miliar.

Pemberian suap terhadap Tarmizi, menurut Agus, diberikan dalam beberapa kali. Pertama sebesar Rp 300 juta yang ditransfer ke rekening seorang pegawai Pengadilan Negeri bernama Teddy Junaedi. “Keterangan yang diberikan adalah untuk pelunasan tanah,” kata dia.

Baca juga: OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK Tahan 4 Orang


Setelah itu, Zaini kembali mentransfer dana sebesar Rp 25 juta kepada Tarmizi lewat Teddy sebagai dana operasional. Pelunasan suap Rp 100 juta diberikan pada 16 Agustus 2017 dengan keterangan “DP Pembayaran Tanah”. Putusan perkara ini sendiri rencananya dibacakan 21 Agustus 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Zaini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Tarmizi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tarmizi belum diberhentikan oleh PN Jakarta Selatan. Dia baru diberhentikan sementara.

Juru bicara PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan pengadilan masih akan melaksanakan proses pemeriksaan internal untuk menjatuhkan sanksi bagi Tarmizi. “Dari situ baru ketahuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin pegawai. Badan pengawas akan menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan,” kata dia.

Pengadilan juga menyerahkan proses hukum yang sedang dijalani Tarmizi kepada KPK. “Kami akan memberikan akses jika ada hal-hal yang bisa dicari atau dikembangkan sesudah kasus ini terungkap,” kata Made.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan lembaganya akan mengetatkan pengawasan setelah ada kasus ini. “Sudah ada pengawasan struktural yang disusun MA,” kata dia. Pengawasan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016.

Pengawasan tersebut, menurut Suhadi, dilakukan dari pimpinan pengadilan hingga tingkat pusat. “Pimpinan pengadilan juga wajib memberikan pembinaan,” kata dia. Jika diketahui ada penyimpangan di tingkat panitera, pimpinan pengadilan wajib memberikan teguran. “Jika tidak, bisa diberi sanksi.” KPK masih mengembangan kasus suap ini.

STANLEY WIDIANTO | ANDITA RAHMA | NINIS CHAIRUNNISA

Advertising
Advertising
KPK

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

10 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

12 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

14 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

17 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya