Penindakan Penunggak Pajak Mobil Mewah Mulai Oktober

Reporter

Editor

Kamis, 24 Agustus 2017 08:12 WIB

Dua kendaraan mewah milik Raffi Ahmad yang terparkir di depan Mesjid di Green Andara Residence, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan mulai akhir Oktober 2017 pemerintah menyita aset penunggak pajak kendaraan bermotor. Sebelum kebijakan ini dilaksanakan, pemerintah memberi kemudahan kepada mereka berupa penghapusan kewajiban membayar keterlambatan pajak mobil mewah sebelum 31 Agustus 2017.


Langkah yang sekarang ditempuh Badan Pajak, yaitu menerbitkan surat ketetapan pajak berisi informasi nilai yang harus dilunasi sekaligus mendatangi langsung penunggak pajak. Wajib pajak punya waktu 30 hari untuk melunasi utang pajaknya setelah surat diterima mulai September ini.

Baca: Petugas Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Mobil Mewah

Jika tak ada respons, Badan Pajak akan mengirim surat paksa dalam jangka waktu tujuh hari dan surat penyitaan dalam kurun 14 hari. Aset yang disita bakal dilelang jika setelah lewat tenggat tunggakan tak dilunasi. “Akan ada penagihan dari pintu ke pintu,” kata Edi di kantornya, Rabu, 23 Agustus 2017.


Menurut Edi, dasar penyitaan itu adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Selama ini, tunggakan pajak hanya diumumkan lewat surat pemberitahuan atau pemasangan papan pemberitahuan tanpa penyitaan.


Sebagai langkah awal, Badan Pajak mengunjungi kediaman artis Raffi Ahmad di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa lalu. Dari data Badan Pajak, Raffi diketahui menunggak pajak mobil Maserati atas nama istrinya, Nagita Slavina, senilai Rp 23 juta. Meski begitu, Edi menambahkan, penunggak pajak bukan berasal hanya dari kalangan artis. Kemarin, Edi mengundang asosiasi pemilik mobil mewah sebagai sarana sosialisasi masa penghapusan sanksi keterlambatan pajak.

Baca:
Ditjen Pajak Perintahkan Satu Penunggak Disandera Setiap Hari


Di Jakarta, Edi menuturkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 1,6 triliun. Sekitar 25 persen dari jumlah itu, yakni Rp 400 miliar, merupakan tunggakan kendaraan mewah.


Advertising
Advertising

Setelah rumahnya dikunjungi, Raffi mengunggah video di akun Instagram-nya. Ia mengatakan sedang mengurus pembayaran pajak mobilnya. Ia juga mengaku sudah menjual beberapa mobil dan sepeda motor miliknya beberapa tahun lalu, tapi belum memblokir pajak kendaraan itu. “Kami akan patuh membayar pajak,” ucap dia.


Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra, meminta masyarakat memanfaatkan masa penghapusan sanksi pajak tersebut. Kepolisian, ia melanjutkan, akan mendampingi Badan Pajak menagih tunggakan pajak kendaraan yang lebih dari lima tahun. Pendampingan itu merujuk pada perjanjian kerja sama yang diteken pada pertengahan Agustus lalu.


Setelah mendatangi kediaman Raffi Ahmad, Halim menuturkan, polisi mengincar penunggak pajak kendaraan bermotor yang menghuni Apartemen Permata Hijau. ”Ada beberapa artis di sana,” kata Halim.


YUSUF MANURUNG | LINDA HAIRANI

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

57 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya