Alasan Direktur Penyidikan KPK Ngotot Hadir di Pansus Angket

Reporter

Editor

Rabu, 30 Agustus 2017 12:08 WIB

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan bahwa semua pemimpin lembaga telah meminta Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman agar tak memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket bentukan Dewan Perwakilan Rakyat. “Pimpinan tak sependapat untuk yang bersangkutan hadir,” kata Saut, Selasa, 29 Agustus 2017.


Nyatanya Aris tetap hadir memberikan keterangan di depan Panitia Khusus Hak Angket KPK, Selasa malam. Perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal ini tak menampik adanya larangan tersebut. “Saya sudah laporkan akan datang. Saya tak bisa dilarang karena ini kehormatan pribadi,” kata Aris dalam rapat. “Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya bantah perintah pimpinan.”

Baca juga: Di Pansus Angket, Direktur Penyidikan KPK Bicara Soal Uang 2 M

Kehadiran Aris berseberangan dengan sikap KPK yang sejauh ini sependapat dengan sejumlah pakar hukum tata negara yang menilai Panitia Angket bentukan Dewan cacat hukum. Penggunaan hak angket terhadap KPK saat ini juga masih disengketakan lewat uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan oleh sejumlah pegawai KPK.

Namun nama Aris mencuat dua pekan terakhir menyusul adanya dugaan pelanggaran etik oleh mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Markas Besar Kepolisian RI tersebut dalam penyidikan perkara korupsi e-KTP. Aris dituding berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, sesaat sebelum penyidik KPK memeriksa saksi korupsi e-KTP Miryam S. Hariyani akhir tahun lalu.

Tudingan tersebut terungkap dalam rekaman pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap Miryam yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin dua pekan lalu. Rekaman pemeriksaan semula diputar untuk menguji dalih Miryam, yang kini didakwa dengan kesaksian palsu, bahwa dirinya ditekan penyidik selama pemeriksaan korupsi e-KTP.

Dalam rapat, Aris tak hanya hadir untuk membantah tuduhan pertemuan tersebut. Dia mengungkapkan adanya sejumlah polemik di tubuh KPK, terutama antara penyidik internal dan penyidik Polri. Mantan Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya itu mengatakan perpecahan penyidik menyebabkan koordinasi sulit dilakukan dalam menindak sejumlah kasus.

Aris mengklaim ada sekelompok orang di Direktorat Penyidikan yang memusuhinya. “Ini sebenarnya jadi friksi. Saya ingin menata, tapi mengalami kesulitan,” kata Aris, yang diangkat dilantik sebagai Direktur Penyidikan KPK sejak September 2015.

Nama Aris terakhir muncul Maret lalu ketika terjadi polemik pengangkatan penyidik KPK dari Polri. Wadah Pegawai yang dipimpin penyidik utama KPK Novel Baswedan memprotes Aris karena meminta pemimpin KPK agar merekrut penyidik bantuan Polri dari kalangan perwira menengah senior dengan pangkat tertinggi komisaris besar.

Wadah Pegawai menilai rencana ini mengubah syarat tanpa prosedur dan tak transparan karena sejak awal tahun lalu KPK telah meminta Polri menyiapkan penyidik perwira pertama senior dengan pangkat ajun komisaris yang telah bertugas sedikitnya dua tahun. Gara-gara protes ini, pemimpin KPK pernah memberikan surat peringatan kedua kepada Novel.

Belakangan, Aris juga dikabarkan mencoba menggagalkan penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP dengan dalih KPK tak mengantongi bukti keras aliran dana kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut. Tadi malam, Aris membantah tudingan tersebut. “Ini semua imajinasi. Enam bulan menunggu kedaluwarsanya penghinaan kepada saya ini. Saya banyak diserang dengan nama Wadah Pegawai,” kata Aris.

Hingga tadi malam, pemimpin KPK tak merespons pertanyaan Tempo tentang sikap Aris yang berkukuh bersaksi di Pansus. Begitu pula juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa berdalih kehadiran Direktur Penyidikan KPK telah sesuai dengan prosedur. Sebab, Pansus menilai Aris adalah penyidik Polri meski bersifat berhenti sementara karena ditugaskan di KPK. “Kapolri sudah memberi izin. Mekanisme sudah kami tempuh,” kata Agun.

ARKHELAUS WISNU | FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

9 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

9 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

11 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

11 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

12 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

12 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

12 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

13 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

13 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

13 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya