Alasan Djarot Urung Menindak Pelanggar Tertib Trotoar

Reporter

Editor

Kamis, 31 Agustus 2017 11:01 WIB

Suasana apel pencanangan Bulan Tertib Trotoar yang dihadiri oleh pasukan gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan TNI di Balai Kota DKI Jakarta, 1 Agustus 2017. TEMPO/Yovita Amalia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI memperpanjang masa berlaku bulan tertib trotoar. Semula, program yang menyasar setidaknya 155 titik trotoar di seluruh Jakarta itu digelar sepanjang Agustus. Namun, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan keputusan baru. "Bulan tertib trotoar kami perpanjang sampai mereka sadar betul harus tertib karena masih banyak yang belum sadar," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta.


Menurut Djarot, masih banyak warga yang belum menyadari pelanggaran di atas trotoar. Ini karena mereka menganggap sudah biasa melakukan pelanggaran tersebut. Dia mencontohkan, masih ada masyarakat yang memarkir sepeda motor di trotoar. Jumlah pelanggaran ini tercatat yang terbesar sepanjang dua pekan pertama pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar.

Baca juga: Bulan Patuh Trotoar, 240 Kendaraan Diderek dan Ditilang

Ada 1.958 pelanggaran berupa parkir di atas trotoar sepanjang periode itu. Bandingkan dengan 1.668 pelanggaran lainnya, termasuk keberadaan pedagang kaki lima. “Hal tersebut sama saja tidak menghormati pejalan kaki,” kata Djarot. Bagi pelanggar aturan trotoar, diancam dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Menurut Djarot, dari evaluasi yang dilakukan, terungkap bahwa ada banyak pertimbangan untuk memperpanjang masa berlaku Bulan Tertib Trotoar. Selain masih banyak digunakan untuk parkir kendaraan bermotor, trotoar masih harus tetap dijaga karena mempertimbangkan momen hari raya Idul Adha. Djarot menuturkan, masih ada penjual hewan kurban yang bandel menggelar lapak berupa kandang di atas trotoar.

"Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk jualan kambing,” dia menegaskan. Dia melarang lapak-lapak itu berada di atas trotoar. Pedagang, kata dia, bisa bergabung dengan pedagang lain kalau memang tidak memiliki ruang berjualan. “Karena itu, Bulan Tertib Trotoar kami perpanjang sampai mereka sadar betul harus tertib," Djarot menambahkan.


Djarot menambahkan, perpanjangan dilakukan beriringan dengan rencana pemerintah memperlebar trotoar. Sempat pasang target pelebaran 1.300 kilometer trotoar, pemerintah Jakarta kini berfokus ke pelebaran trotoar yang ada di jalan-jalan protokol dan arteri.


Djarot belum memastikan hingga kapan perpanjangan masa berlaku Bulan Tertib Trotoar akan dilakukan. "Nanti kami lihat lagi, kalau sampai September mereka sudah sadar bahwa fungsi trotoar memang digunakan untuk pejalan kaki, ya kami akan cabut saat itu juga," ujar Djarot.

LARISSA HUDA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Projo Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Trotoar Menteng yang Halangi Akses Pejalan Kaki

17 Januari 2024

Alasan Projo Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Trotoar Menteng yang Halangi Akses Pejalan Kaki

Relawan Pro Jokowi atau Projo memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar Menteng. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu Jakpus: Dipasang Projo

17 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu Jakpus: Dipasang Projo

Bawaslu Jakarta Pusat mendapati bahwa pihak yang memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar kawasan Menteng adalah DPP Pro Jokowi atau Projo.

Baca Selengkapnya

Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

16 Januari 2024

Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

Koalisi Pejalan Kaki menyatakan Satpol PP DKI harus tegas menindak dan mencopot baliho spanduk kampanye yang tutup trotoar.

Baca Selengkapnya

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

Koalisi Pejalan Kaki menilai pemasangan baliho kampanye sudah parah dan mengancam nyawa pejalan kaki. Baliho Prabowo-Gibran tutupi trotoar.

Baca Selengkapnya

Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi

15 Januari 2024

Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi

Baliho capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Menteng viral di media sosial karena tutup trotoar dan menghalangi pejalan kaki.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

11 Januari 2024

KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

KPU DKI menyatakan alat peraga kampanye Pemilu 2024 dilarang dipasang di trotoar, tiang listrik, hingga pohon, hingga tempat ibadah dan taman.

Baca Selengkapnya

Ramai Motor Terobos Trotoar Matraman, Dishub DKI Bakal Pasang Portal S

28 Desember 2023

Ramai Motor Terobos Trotoar Matraman, Dishub DKI Bakal Pasang Portal S

Dishub DKI akan terus melakukan pengawasan di trotoar Jalan Matraman yang kerap diterobos pengendara motor.

Baca Selengkapnya

Viral Anak-Anak Usir Pengendara Motor yang Lintasi Trotoar di Matraman

27 Desember 2023

Viral Anak-Anak Usir Pengendara Motor yang Lintasi Trotoar di Matraman

Anak-anak mengadang pengendara motor yang melintasi trotoar di Jalan Matraman Raya,

Baca Selengkapnya

Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

13 Desember 2023

Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Pemotor yang menggunakan trotoar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Baca Selengkapnya

Kadis PUPR Jelaskan Alasan Trotoar Margonda Depok Dibongkar Lagi Padahal Baru Selesai Direvitalisasi

24 November 2023

Kadis PUPR Jelaskan Alasan Trotoar Margonda Depok Dibongkar Lagi Padahal Baru Selesai Direvitalisasi

Trotoar Margonda Depok yang baru saja selesai direvitalisasi setahun lalu, kini sudah dibongkar lagi. Kadis PUPR jelaskan alasannya.

Baca Selengkapnya