Kejaksaan Bantah Sinyalemen Pansus Angket Ada Tumpang Tindih dengan KPK

Reporter

Editor

Rabu, 6 September 2017 14:01 WIB

Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berpose bersama Jaksa Agung, HM Prasetyo usai bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Januari 2016. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan komunikasi intensif antarpenegak hukum sangat baik dalam rangka kerja pemberantasan korupsi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah tudingan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi tentang adanya tumpang-tindih kewenangan KPK dengan kejaksaan. Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan kewenangan penuntutan di KPK dan kejaksaan saat ini sudah benar. “Berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” katanya seusai rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 5 September 2017.

BACA : Rapat dengan KPK Hari Ini, DPR Akan Tanya Soal Aris Budiman

Pernyataan Adi itu menanggapi rencana Pansus Hak Angket mencopot kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penuntutan untuk selanjutnya diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, kewenangan lembaga antirasuah itu dianggap tumpang-tindih dan kerap tidak sinkron dengan kepolisian dan kejaksaan. Pansus akan membacakan rekomendasi itu dalam rapat paripurna Dewan begitu masa tugas mereka berakhir pada 28 September mendatang.

Menurut Adi, berdasarkan undang-undang, kejaksaan dan KPK memang sama-sama memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan. Meski begitu, kata Adi, tak ada tumpang-tindih dalam pelaksanaannya. Apalagi selama ini koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik. “Koordinasi jalan, komunikasi jalan," ujarnya.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan kepolisian tidak pernah mempersoalkan kewenangan penyidikan yang dimiliki KPK. Kedua lembaga justru bisa bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami sudah tanda tangan memorandum of understanding pada Maret lalu untuk memperkuat koordinasi dan tukar informasi,” katanya, kemarin.

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Selatan, Viverdi Anggoro, juga mementahkan tudingan Pansus Angket bahwa KPK tidak pernah melaporkan barang sitaan tidak bergerak ke Rupbasan. “KPK nitip tanah di Rupbasan Bali atau Yogya, silakan dicek lagi,” ujarnya saat ditemui Tempo di kantornya, kemarin. Menurut dia, benda sitaan memang boleh tidak dititipkan ke Rupbasan jika masih berkaitan dengan proses penyelidikan atau pengadilan. “Pertimbangannya karena benda tersebut masih dijadikan barang bukti oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan."

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Tri Sasongko, mengatakan rencana pelucutan kewenangan KPK itu hanyalah modus DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Karena enggak ada cara lain untuk mengurangi kewenangan KPK kecuali merevisi UU KPK," katanya. Dadang berharap Presiden Joko Widodo tetap konsisten menolak upaya pelemahan KPK dan revisi UU KPK.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menganggap pernyataan Pansus DPR sebagai kritik dan masukan. "Semua lembaga di Indonesia, apa pun itu, bisa dikritik, bisa diperbaiki," kata Kalla. Namun ia tidak setuju bila ada upaya melucuti kewenangan KPK. "Pemerintah tentu, apalagi presiden sebagai kepala negara, sangat prihatin dan tetap ingin KPK yang kuat," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
AMIRULLAH SUHADA | FAJAR PEBRIANTO | BUDIARTI UTAMI | INDRI MAULIDAR


Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

5 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

6 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

6 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

8 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

10 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya